LENSARIAUNESW. COM/Siak- Hiburan pasar yang identik dengan permainan dan hiburan seperti komedi putar maupun permainan lainnya. Namun, kali ini berubah dengan berbagai macam permainan orang dewasa.
Pantauan awak media di lokasi, Sabtu (15/7/2023) malam, terdapat berbagai permainan bagi orang dewasa, baik itu boling (bola gelinding) dan KIM angka dengan hadiah menarik yang dapat dibawa pulang bagi pemenang.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (15/7/2023) malam, dia pun menanggapi perihal tersebut.
“Saya teruskan ke Polsek untuk tindak lanjuti,” kata AKBP Ronald Sumaja SIK kepada media ini.
Sementara itu, Ketua RT01/RK07 Kampung Perawang Barat Sutrisno menyampaikan kedepan tidak akan melanjutkan bila pengelola meminta perpanjangan izin pasar malam.
“Besok tak usah perpanjangan lagi,” singkat dia.
Dapat dijelaskan, pada Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi: pada poin b menjelaskan.
Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan, Lempar Paser atau Bulu Ayam pada Papan atau Sasaran yang tidak bergerak, Lempar Gelang, Lempar Uang (Coin), Kim, Pancingan.
Selanjutnya, Menembak sasaran yang tidak berputar, Lempar Bola, Adu Ayam, Adu Sapi, Adu Kerbau, Adu Domba/Kambing, Pacu Kuda, Karapan Sapi, Pacu Anjing, Hailai, Mayong/Macak, dan Erek-erek.
(Bery Sisma)