IMG_20230715_114917

 

 

LENSARIAUNEWS.COM |Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, membludaknya tenaga honorer di kementerian/lembaga (K/L) tak lepas dari fenomena pegawai titipan.

Menurutnya, fenomena pegawai titipan merupakan godaan bagi para pemimpin daerah. Hal itu diketahuinya berdasarkan pengalaman saat menjabat Bupati Banyuwangi dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2016-2021.

“Bapak/ibu [bupati], kalau menerima terus [pegawai titipan], apalagi jabatan kita ini jabatan politik, baru duduk, orang sudah datang. Ada ponakan, tetangga, saudara, ‘hei apa gunanya kau jadi bupati kalau tetanggamu enggak bisa kamu bantu’. Itu godaan-godaan,” kata Anas saat meresmikan 14 Mal Pelayanan Publik di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

“Hei apa gunanya kau jadi sekda (sekretaris daerah) kalau adik mama-mu pun enggak bisa kau bantu. Yang gini-gini, nih, akhirnya satu, tambah satu, akhirnya 50 orang dengar, titip semua,” imbuhnya.

Menpan RB Blak-blakan soal Wacana Pembentukan Skema PNS Part Time
PNS Part Time dan Timbang-timbang Penurunan Belanja Pemerintah
Meski demikian, Anas menegaskan dirinya tak pernah memasukkan pegawai titipan selama 10 tahun menjadi pejabat daerah. Ia bahkan tak keberatan untuk mengecek langsung ucapannya tersebut.

“Karena sekali bupati titip, ditunggu saja, meski direkturnya bilang ‘hei jangan bilang-bilang, ya, ini titipan bupati’, nanti ketemu DPR, ‘hei jangan bilang-bilang ya ini titipan bupati’, akhirnya semua orang nitip,” tegas Anas.

Namun, Anas mengakui sempat membuat kesalahan selama menjadi bupati Banyuwangi, yaitu tidak terlalu mengontrol jumlah tenaga honorer di instansinya.

Ia luput mengecek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) soal berapa tenaga honorer yang dibutuhkan untuk membantu peningkatan kinerja.

“Honorer akhirnya melimpah, tidak terkontrol. Ini, kan, kadang honorernya enggak ada, tapi di kegiatannya banyak. Maka, begitu didata, jumlahnya ribuan,” bebernya.

Beruntung, saat itu dirinya mendapatkan surat dari Kemenpan RB yang mengingatkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer. Surat yang diteruskan dari Sekda Pemprov Jatim kepadanya itulah yang menjadi acuan evaluasi honorer.

Pada akhirnya, meski ada usulan honorer dari tokoh tertentu hingga DPR, Anas menolak dengan berpedoman pada surat tersebut. Bahkan, seluruh tenaga honorer di instansinya saat itu dites ulang menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Pemerintah memutuskan menghapus tenaga honorer. Kebijakan ini diteken saat mendiang Tjahjo Kumolo masih menjabat sebagai Menpan RB.

Rincian keputusan penghapusan honorer itu tertuang dalam Surat Menteri PAN RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Kini, muncul wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time untuk menggantikan para honorer. PNS paruh waktu itu akan masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana detailnya masih dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *