LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Polsek Bukit Raya membantah tudingan terkait adanya penyidik di Polsek Bukit Raya yang meminta uang kepada seorang ibu paruh baya yang bernama Helmiwati (50) terkait penanganan perkara yang dialaminya.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH, yang menyebut bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia menilai tudingan yang disampaikan dalam bentuk pemberitaan media tersebut merugikan Polsek Bukit Raya.
“Secara tegas saya katakan itu tidak benar. tidak ada penyidik Polsek Bukit Raya yang meminta uang kepada seorang IRT terkait penanganan perkara yang dialaminya,” tegas AKP Syafnil, Senin (10/07/2023).
Ia menuturkan, penyidik Polsek Bukit Raya telah bekerja sesuai Hukum Acara yang berlaku dalam menangani Perkara Penganiayaan yang terjadi antara ibu Helmiwati sebagai Tersangka dengan Sdr. NC sebagai pelapor (korban) dan berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
“Dalam waktu dekat Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU,” tambah Kapolsek Bukit Raya.
Dengan adanya tudingan tersebut, Akp Syafnil menilai seolah-olah Penyidik Pembantu di Polsek Bukit Raya telah melakukan pemerasan terhadap Ibu Helmiwati. Padahal Penyidik Pembantu di Polsek Bukit Raya tidak pernah meminta uang kepada Ibu Helmiwati.
Kapolsek Bukit Raya menyayangkan sikap oknum media tersebut karena sebelumnya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan langsung memunculkan tudingan seperti itu.
“Yang katanya Oknum Penyidik Pembantu minta uang sebesar Rp. 70 Juta, apakah ada bukti rekaman atau vidio dan saksinya..? kalau tidak ada akan timbul fitnah, dikerak neraka tempatnya orang macam ini,” ucap Kapolsek.
“Nanti jadi fitnah dan masyarakat menganggap Polisi kerjanya hanya memeras masyarakat padahal Polisi sudah bekerja sesuai tugasnya sebagai Pelindung Pelayan Pengayom Masyarakat,” paparnya.
“Kalau ada anggota saya yang minta uang sebesar Rp. 70 Juta, laporkan ke saya biar saya sikat dan saya proses hukum manusia macam ini yg merusak Citra Polisi dimata masyarakat,” tegas Kapolsek.
Sebelumnya beredar berita di salah satu media online yang menyebut adanya seorang IRT bernama Helmiwati (50) mengaku dimintai uang sebesar Rp. 70 juta oleh Penyidik Pembantu Polsek Bukit Raya terkait penanganan perkara yang dialaminya.(red)