IMG-20230711-WA0080

LENSARIAUNESW.COM/Siak– Aktifitas pertambangan atau quarry illegal dibeberapa titik lokasi di Kabupaten Siak hingga saat ini masih bebas beroperasi dan tak tersentuh aparat penegak hukum.

Anehnya, aktifitas pertambangan (quarry) tanah urug ini terkesan adanya pembiaran tanpa melihat dampak lingkungan yang akan terjadi dikemudian hari.

Adapun lokasi pertambangan tersebut, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari media ini, beberapa waktu lalu terdapat di wilayah Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan, Tualang, Kandis dan wilayah lainnya.

Selain quarry tak berizin, juga terdapat beberapa quarry yang telah terbit perizinannya. Namun, tentunya perizinan itu, dapat dipertanyakan oleh instansi maupun pihak terkait.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (11/7/2023) pagi. Dia mengatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Kami akan tindak yang tidak memiliki izin tapi masih beraktifitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Siak Ir Hj Robiati MP melalui Kepala Bidang Perizinan Siak Teguh Santoso ST menyampaikan terkait tambang tanah urug di Kabupaten Siak saat ini, memenuhi kewajiban.

“Kewajiban harus terpenuhi, kalau WIUP kemungkinan sudah punya sebelum SIPB harus WIUP dulu. Tak ada bahasa pemilik wilayah, yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau sesuai kewenangannya,” jelasnya.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *