IMG_20230711_080052

 

LENSARIAUNEWS.COM |BAGANSIAPIAPI – Seorang mantan Penghulu atau Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini berinisial M dituduh merugikan negara hampir Rp280 juta. Ia kini berada di balik jeruji penjara setelah ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil

Laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK), Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko di Tahun Anggaran 2021, menjadi awal pengusutan perkara ini.

Menurut Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy, penyidikan dilakukan sejak medio Oktober 2022. “Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan belasan orang saksi, Laporan Hasil Pemeriksaan hasil audit investigasi, serta keterangan dari tersangka yang pada dasarnya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Rincian kerugian negara mencakup temuan LHP audit oleh auditor Inspektorat sebesar Rp112.500.000, serta berbagai kegiatan lainnya termasuk Bantuan Perikanan dan penanggulangan bencana banjir, sehingga total kerugian mencapai Rp178.995.731,27.

Selama 60 hari mulai 3 Mei hingga 33 Juli 2023, tersangka diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti hasil audit. Namun, hingga saat ini belum ada pengembalian dana oleh M, jelas Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001. Hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Rohil, Priandi Firdaus, menjelaskan kronologi perbuatan M yang melanggar hukum dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. M tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen meski tidak melaksanakan kegiatan yang ada di APBKepenghuluan.

Kini, proses penyidikan diharapkan segera rampung. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, proses penyidikan segera rampung,” pungkas Priandi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *