IMG20230707111713

 

 

LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Perseteruan yang sempat ramai dan heboh di media beberapa saat yang lalu antara sepasang mantan suami istri , Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang tindak pidana kekerasan dengan terduga terdakwa atas nama Chandra yang disangkakan dengan Pasal 352 ayat 2 KUHP kepada Pelapor (Heldy Susanti) yang merupakan mantan istrinya yang beberapa waktu lalu melaporkan dirinya ke Polda Riau.

Terlihat di dalam ruang sidang Mudjiono.SH, Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Iwan Irawan, SH dan dihadiri pihak dari Penyidik Polda Riau yang menangani perkara dan terduga terdakwa Chandra yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Freddy Simanjuntak, SH.,MH dan rekan.

Majelis Hakim, Iwan Irawan memvonis Chandra terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana kekerasan dengan Pasal 352 ayat 1. Dimana hal tersebut menurut Penasehat Hukumnya putusan Majelis Hakim sesat dan mengenyampingkan fakta hukum didalam persidangan.

Freddy Simanjuntak, SH.,MH selaku Penasehat Hukum (PH) dari terduga terdakwa Chandra menyatakan keberatan dengan putusan hakim yang mengabulkan Pasal 352 ayat 1 yang disangkakan oleh Penyidik Polda Riau.

” Kita keberatan atas putusan Majelis Hakim tadi, karena dari fakta hukum persidangan tidak terungkap Chandra melakukan kekerasan”. Disampaikan Freddy Simanjuntak di luar sidang. Jumat petang, (07/07/2023).

”Menurut fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sesungguhnya itu tidak terungkap, dari 4 (Empat) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, hanya 1 (Satu) saksi yang mengatakan bahwa Chandra melakukan menyeret, memukul dan mencederai mantan istrinya (Heldy Susanti), sedangkan 3 (tiga) saksi lainnya mengatakan klainnya tidak ada melakukan hal tersebut”, jelas Ferdy.

Kami keberatan dengan keterangan saksi Dewi karena dia merupakan istri abang kandung dari pelapor yang pasti mempunyai kepentingan dan membela pelapor karena mempunyai hubungan sumenda (keluarga). Jadi, kami menilai keterangan saksi Dewi yang memberatkan Chandra tidak kami terima. ungkapnya.

Freddy sangat menyesalkan atas putusan Majelis Hakim tunggal yang dinilai telah mencederai rasa keadilan dan tidak berpihak kepada penegakkan hukum yang sesungguhnya.

Karena sesungguhnya, klien kami ini adalah korban artinya Hakim menyampingkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap.

” Sidang hari ini merupakan peradilan sesat, karena putusan Majelis Hakim tidak menilai fakta hukum persidangan dengan memvonis klien kami bersalah dan melakukan tindak pidana Pasal 352 ayat 1 KUHP, Jadi kami akan melakukan banding agar keadilan dan penegakkan hukum ini didapat klien kami yang sesungguhnya merupakan korban dari pelapor yang merupakan mantan istrinya,” tegas Freddy.

Satu Minggu (7 Hari) Majelis Hakim memberikan waktu kekami terkait putusan ini apakah menerima, pikir-pikir atau banding sewaktu didalam persidangan tadi. Tapi kami sudah tekad dan bulat akan melakukan upaya banding agar klien kami mendapatkan keadilan. lanjutnya.

Terakhir, Freddy mengharapkan dengan adanya banding nanti agar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini dibatalkan demi hukum di Pengadilan Tingkat Banding nanti.

” Klien kami dikenakan dengan Pasal 352 ayat 1 yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim. Berbanding terbalik dengan Pasal yang dilaporkan oleh mantan istrinya di Polda Riau waktu itu dengan Pasal 351 ayat 2. Dimana menurut hasil pertimbangan hakim, bahwa itu bersalah padahal itu menyesatkan,” pungkas Freddy.

Persidangan yang berlangsung alot dan memakan waktu hampir 6 jam tersebut berakhir dengan vonis terhadap Chandra yang sejak awal menjadi korban hingga akhirnya menjadi terdakwa.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *