LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU –Â Tiga orang tersangka berinisial Y, F, dan H, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Operasi penggerebekan dan penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 15 Juni dan Jumat, 16 Juni 2023.
eristiwa ini bermula saat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima laporan dari masyarakat, bahwa seorang pengedar narkotika dengan nama Y kerap melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil meringkus Y di depan SMPN 23 Kota Pekanbaru. Dari tangan Y, polisi berhasil mengamankan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,65 gram.
Pengembangan kasus ini kemudian dilakukan dan berujung pada penangkapan F di rumahnya di Kabupaten Kampar, pada hari Jumat. Dari F, polisi menyita 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 gram, berbagai peralatan, dan kartu ATM.
Tak berhenti di situ, atas pengakuan F, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan penggeledahan dan berhasil meringkus H di Kota Pekanbaru. Dari tangan H, polisi menyita 19 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 942,93 gram.
”Pasal yang dikenakan kepada ketiganya adalah Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kamis (6/7/2023).
Polresta Pekanbaru berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Riau dari peredaran narkotika. Kami juga berharap partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Riau,” tutupnya.(red)