IMG_20230703_185802

 

 

LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamsol menegaskan, bahwa secara pelaksanaan tidak ada kendala dalam PPDB Riau tahun 2023.

Hanya saja, kata dia, memang ada banyak orang tua atau wali murid calon siswa yang menginginkan anak mereka bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri. Hal ini disampaikan Kamsol saat ditemui di kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Senin (3/7/2023).

Dalam kesempatan itu, dia juga menanggapi soal itu titip nama di KK yang kini tengah berhembus, agar anak mereka memenuhi syarat secara zonasi.

Menurutnya, pemerintah telah mengharuskan kepada pihak sekolah untuk melakukan verifikasi terhadap data-data calon siswa yang sekiranya meragukan.

Kamsol menegaskan hal ini memunculkan banyak tuntutan dari wali murid agar dilakukan verifikasi faktual. Namun yang terpenting, menurutnya, sekolah tetap harus menjalankan PPBD sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni Pergub dan Juknis.

“Kalau di Juknis Pergub itu kan, untuk KK minimal dua tahun. Memang tidak dibunyikan ini anak siapa, bisa saja keponakan, atau anak kandung yang sudah lama. Cuma, sekolah harus memverifikasi benar nggak KK itu ada dan rumahnya sesuai dengan keterangan yang ada di KK,” tuturnya.

Dalam prosesnya, kata Kamsol, ada data yang tertera benar, ada juga tidak. “Nah, yang tidak ini harus dilakukan verifikasi. Nah, kondisinya seperti itulah yang terjadi,” tuturnya.

“Kita bisa memaklumi lah semua orang tua ingin anak mereka masuk ke sekolah negeri, namun ada memang yang tidak memenuhi syarat. Makanya kami harapakan sekolah swasta berperan di sini,” tuturnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *