LENSARIAUNEWS.COM/Rohul,Riau,”- Pengurus Koperasi Tani Timiangan Raya (KOPTI TIRA) yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit sebagai Koperasi Primer dengan pola (KKPA) pada Hari Senin 26 Juni 2023 gagal menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunannya sehingga di non-aktifkan oleh anggotanya.

Hal itu muncul dalam rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Tani Timiangan Raya yang dilaksanakan di halaman kantor Desa Lubuk Napal, tragedi yang me non-aktifkannya kepengurusan KOPTI-TIRA oleh ratusan anggota peserta rapat pada pagi itu, di karenakan anggota Koperasi mencurigai pengurus Koperasi KOPTI-TIRA di bawah pimpinan ketua Edi Ahmad yang tidak jujur dalam membuat laporan tahunannya, sehingga dalam RAT tersebut melahirkannya sebuah mosi tidak percaya terhadap pengurus Koperasi KOPTI-TIRA Desa Lubuk Napal dengan berakhir di non-aktifkan sementara waktu kepengurusan Koperasi di bawah pimpinan Ketua Edi Ahmad.

Seusai mengikuti RAT Koperasi KOPTI-TIRA Kepala Desa Lubuk Napal H. Syofan Kepada sejumlah wartawan menyampaikan, menyangkut terjadinya di non-aktifkannya pengurus Koperasi KOPTI-TIRA dibawah pimpinan Edi Ahmad, itu adalah hak nya anggota Koperasi, karena keputusan tertinggi dalam RAT sebuah Koperasi itu adalah keputusan bersama para anggota Koperasi,”ya harapan kita bersama dengan adanya transisi kepengurusan Koperasi yang baru ini dapat menyelesaikan kasus-kasus dengan transparansi demi kesejahteraan anggota Koperasi itu sendiri,”harapnya.

Dikonfirmasi Kabid Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hulu Andi Kusnadi, SP seusai mengikuti RAT menerangkan, dengan adanya dilaksanakannya RAT pada hari ini,”harapan kita semoga bisa menguraikan dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di dalam Koperasi lebih cepat dan clier, menyangkut sudah di non-aktifkannya pengurus Koperasi, itu keputusan tertinggi ada di tangan para peserta rapat anggota Koperasi, karena sudah diputuskan untuk di non-aktifkannya kepengurisan Koperasi di bawah pimpinan Ketua Edi Ahmad, ya konsekuensinya silahkan saja dilaksanakan sesuai dengan keputusan rapat, untuk lebih rincinya silahkan di pertanyakan kepada bapak Sulaiman SH sebagai pimpinan rapat yang di tunjuk oleh anggota untuk mempin rapat Koperasi, dan hasil rapatnya juga sudah dituangkan dalam berita acara RAT Koperasi tersebut,”terangnya.

(Dewan Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *