LENSARIAUNEWS.COM |Bukittinggi – Warga Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dibuat geger kasus inses ibu dan anak sejak SMA hingga berusia 28 tahun. Ironisnya, inses tersebut juga terjadi saat suami atau ayah sang anak berada di rumah.
Kasus inses di Bukittinggi ini terkuak ke publik setelah diungkapkan Wali Kota Bukittinggi dalam Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi, Rabu (22/6/2023).
”
Anak kita, dari usia SMA. Dia dari SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya,” kata Erman Safar, seperti dikutip media ini.
Erman menyampaikan ibu dan anak itu berstatus warga Bukittinggi. Khusus sang anak, dia kini sedang menjalani karantina.
“Dia sekarang sedang kami karantina. Sedang kami karantina, warga kita,” kata Erman.
Erman juga mengungkap fakta miris lainnya dengan kejadian tersebut. Pasalnya, peristiwa inses itu justru terjadi saat keluarga sedang utuh.
“Bapaknya ada. Ada bapaknya di rumah. Satu rumah. Coba bayangin, dunia sudah tua,” katanya lagi.
Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati turut menanggapi kasus ini. Namun dia menegaskan bila pihaknya sama sekali belum menerima laporan kasus inses tersebut.
“Kami perlu proses dulu. Kami dalami. Selama ini tidak ada laporan. Kami komunikasikan dengan Pak Wali dan dalami persoalan ini,” ujar Kombes Yessi kepada wartawan, Kamis (22/6).
Apa Itu Inses?
Inses merupakan suatu hal tabu yang bertentangan dengan nilai agama maupun budaya. Dari artikel jurnal “Kriminalisasi Inses (Hubungan Seksual Sedarah) dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana” oleh Swarianata (2016), kata inses berasal dari bahasa Inggris incest.
Kata inses sendiri berasal dari bahasa Latin incestus yang berarti ‘tidak suci’ atau ‘tidak murni’. Kemunculan istilah tersebut diketahui bermula pada abad ke-16.
Orang Inggris Anglo-Saxon mengenal hubungan seksual sedarah dengan istilah sib-leger (sibb berarti ‘kekeluargaan’ dan leger berarti ‘berbohong’) atau mǣġhÇ£med (mǣġ artinya ‘kerabat’ atau ‘orang tua’ dan hÇ£med artinya ‘hubungan seksual’).
Sementara dalam KBBI mendefinisikan inses sebagai ‘hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama’.
Namun, persetubuhan sedarah tersebut tidak hanya terbatas dalam lingkup keluarga saja, tetapi juga meliputi saudara dari ayah maupun ibu. Selengkapnya, berikut definisi inses menurut beberapa ahli:
Sawitri Supardi Sadarjoen: “Incest adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang kuat, misalnya ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama keluarga kandung.” (Sadarjoen dalam Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, 2015).
Kartini Kartono: “Incest adalah hubungan seks di antara pria dan wanita di dalam atau di luar ikatan perkawinan, di mana mereka terkait dalam hubungan kekerabatan atau keturunan yang yang dekat sekali.” (Kartono dalam Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, 2009).
Sofyan S. Willis: “Incest adalah hubungan kelamin yang terjadi antara dua orang di luar nikah, sedangkan mereka adalah kerabat dekat sekali.” (Willis dalam Problema Remaja dan Pemecahannya, 2014).
Jadi, berdasarkan sejumlah definisi di atas, pengertian inses adalah hubungan seksual antara pria dan wanita, baik di dalam maupun luar pernikahan, yang memiliki kekerabatan sangat dekat.(red)