IMG_20230618_112351

 

 

LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (19), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Dumai, Riau, Jumat (16/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pelaku menjual mantan istrinya, WA (18) kepada pria hidung belang di tempat penginapan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250.000,” ungkap Nandang kepada media. Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/6/2023).

Hasil dari menjual mantan istrinya, pelaku mendapat keuntungan Rp 150.000. Sedangkan mantan istrinya dapat Rp 100.000.

“Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang,” sebut Nandang.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai di sebuah tempat penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya TPPO di tempat penginapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma,” kata Nandang.

Sebelum menjual mantan istrinya, pelaku datang menemui korban ke wisma.  Pelaku dan korban membuat kesepakatan, dimana pelaku mencari tamu untuk dilayani oleh mantan istrinya. Hasilnya mereka bagi.

Ternyata, sebelum dijual mantan suaminya, korban pernah dijual oleh dua orang pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi.

Pelaku dan korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *