IMG-20230615-WA0023

LENSARIAUNEWS. COM/PEKANBARU – Tim Samsat Pekanbaru Kota kembali hadirkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan dan sosialisasi terkait pemberlakukan pasal 74 UU No.9/2002 di Kampus UMRI Pekanbaru Riau. Kegiatan tersebut terlaksana pada Rabu, 14 Juni 2023 di Kampus Universitas Muhammadiyah Riau Jl. Tuanku Tambusai (ujung).

Selain untuk peningkatan pelayanan memberikan kemudahan bagi kalangan civitas akademik kegiatan juga bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan stimulus pajak kendaraan bermotor melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah Provinsi Riau. Hal tersebut , sebagaimana disampaikan Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Pekanbaru Kota, Yandri kepada media.

Ia melanjutkan bahwa, program 7 berkah pajak kendaraan bermotor plus penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu telah dilakukan perpanjangan dari Tanggal 1 Juni hingga Tanggal 31 Agustus 2023. Perpanjangan masa pemutihan ini tentu melalui pertimbangan animo masyarakat, masih banyaknya pemilik ranmor menunggak yang belum berkesempatan serta demi memberi kesempatan pemilik ranmor mengantisipasi sangsi penghapusan data register kendaraan menjelang diberlakukannnya aturan pasal 74 UU Nomor 22/2009.

Pihak civitas akademik Kampus UMRI memanfaatkan layanan ini dengan baik, terlihat salah satu dosen yakni, Dekan Fakultas Tekhnik, Dr. Indra Hasan, ST. MT turut hadir dan memanfaatkan layanan ini. “Tentu saja kami menyambut gembira Upaya jemput bola pihak samsat, sekaligus ini adalah salah satu wujud Kerjasama pihak kampus dengan instansi eksternal,” ujar Dekan FT tersebut.

(Redaksi LRN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *