IMG_20230612_213157

 

 

LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mengungkap kepemilikan harta berupa aset rumah mewah, dan tanah yang dimiliki oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Riau. Harta tersebut di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya.

Oknum pegawai pajak itu diketahui berinisial W tersebut. Dia diduga tidak melaporkan harta berupa tiga aset rumah mewah dimana satu unit dalam pembangunan, ruko 6 pintu yang sedang dalam pembangunan dan beberapa tanah borongan yang terletak di seputar Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Jackson Sihombing, Ketua Umum PETIR menyampaikan, di dalam LHKPN periodik tahun 2022 harta milik W itu mencapai Rp4,6 miliar.

“Oknum pegawai pajak tersebut melaporkan beberapa hartanya sebagai penyelenggara negara dengan total sebesar Rp4,6 miliar.

Tapi di luar LHKPN tersebut hartanya lebih dari itu. Ada tiga rumah mewah yang dimilikinya. Kita duga tidak dilaporkan ke LHKPN. Kalau ditaksir mencapai Rp20 miliaran, itu di luar LHKPN,” ujar Jackson, Senin (12/6).

Jackson menguraikan, pendapatan harta yang tidak wajar tersebut mendapat sorotan pihaknya untuk mendalami dan melaporkan ke penegak hukum.

“Jabatan oknum pegawai pajak tersebut sebagai Penelaah Keberatan di Kanwil DJP. Kalau kita include dengan gaji dan tunjangan paling berkisar Rp20 jutaan. Ternyata di luar dugaan beberapa lokasi tempat asetnya sudah kami telusuri dan buktinya sudah kita dapatkan,” sebut Jakson.

“Pasti segera kami laporkan ke KPK darimana dia mendapatkan aset sebanyak itu. Sementara, kita dapat informasi orang tuanya seorang pensiunan guru,” sambungnya.

Jackson menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi tertulis ke Kepala Kanwil DJP Provinsi Riau yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman terkait kepemilikan harta yang tidak wajar tersebut.

“Sudah kita klarifikasi, hingga sekarang belum ditanggapi,” kata Jackson.

Dalam LHKPN dengan tanggal penyampaian atau jenis laporan tahun 27 Februari 2023 / Periodik 2022, oknum pegawai pajak berinisial W bertugas di Kementerian Keuangan DJP Kanwil Riau. Pegawai tersebut diketahui bertugas di Bidang Eksekutif dengan jabatan Penelaah Keberatan.

Dalam LHKPN, pegawai pajak tersebut memiliki tanah dan bangunan seluas 1.228 M2/500 M2 di Kota Pekanbaru dengan Nilai Harta Rp3.801.000.000. Kemudian tanah seluas 303 M2 dengan Nilai Rp303.000.000.

Lalu tanah seluas 307 M2 dengan nilai aset Rp150.000.000, tanah seluas 307 M2 dengan nilai aset Rp150.000.000. Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 599 M2/960 M2 dengan nilai aset Rp340.000.000, tanah seluas 269 M2 dengan nilai aset Rp100.000.000, tanah seluas 614 M2 dengan nilai aset Rp180.000.000 dan tanah seluas 97.000 M2 dengan nilai aset Rp350.000.000.

Serta alat transportasi dan mesin berupa motor Yamaha Nmax, mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dengan nilai aset Rp350.000.000 serta mobil Honda HR-V CVT minibus tahun 2022 dengan nilai aset Rp 380.000.000. Total aset di dalam LHKPN yang dilaporkan Rp4.625.822.435.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *