IMG-20230612-WA0069

LENSARIAUNEWS. COM/Dumai,Riau,”- Sidang Preperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Dum, Akhirnya Di Gelar Pada Pengadilan Negeri Dumai Pada Senin 12 Juni 2023, Pada hari Jum’at, tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 09.00 sidang Prapid di lakukan di Pengadilan Negeri Dumai atas dua orang yang bernama Wahfi Randani ( WR ), dan Tumiran ( TM ) yang mana di sebut sebagai Pemohon, terhadap Kapolres Dumai Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kota Dumai di sebut sebagai Termohon, sidang Prapid digelar di Pengadilan Negeri Dumai oleh Hakim tunggal Abdul Wahab, S.H., M.H, dengan agenda pembacaan Gugatan oleh Kuasa Pemohon yang sekaligus eksepsi oleh perwakilan Termohon.

Pemohon yang di wakili oleh Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Muhammad Ally Mustain, S.H., M.H., M. Aslam Fadli, S.H.I., CTA., CT., CIRP., dan Muhammad Sutrisno, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/LBH.CLPK/DPN/SKK/V/2023, yang telah di register pada Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor 126/SK/2023 tertanggal 3 Mei 2023.

Dalam sidang kali ini, Penasehat Hukum Pemohon, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara A quo dan berkenan memutuskan :
1. Menyatakan diterima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruh nya.
2. Menyatakan tindakan Termohon menatap Pemohon sebagai tersangka,yang tidak sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang hukum acara pidana, adalah tidak sah dan berdasarkan atas hukum oleh karena nya penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluar kan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
4. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap pemohon.
5. Mengembalikan semua barang yang sudah di sita oleh termohon.
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya.
7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
8. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang mulia Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Setelah persidangan selesai, Tim Kuasa hukum Pemohon menyampaikan kepada wartawan pada saat konferensi pers, bahwa banyak hal baru yang di munculkan Termohon dalam Eksepsi, namun itu bukan kewenangan kami Pemohon maupun kuasanya , atas nama Kuasa Pemohon tetap menyerahkan penuh kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dalam rangka memeriksa, menganalisa dan mencermati muatan eksepsi Termohon.

Selanjutnya, kami hanya fokus pada pokok perkara dalam hal ini penetapan tersangka kepada Pemohon yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau di kenal dengan sebutan KUHAP.

Kami tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, hal-hal baru yang sifatnya untuk menutupi kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap pemohon, tentu Yang Mulia Majelis Hakim mengetahui, karena beliau adalah Ahli, Analisis, dan berpengalaman dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana.

Pernyataan Termohon dalam eksepsi pun tidak berkesesuaian satu sama lain, bagian atas membantah, bagian bawah mengakui. Kami sebagai tim Kuasa Hukum pun memahami bahasa dan tatanan kata yang tidak berkesesuaian. Banyaknya dalil-dalil yang di kemukakan dalam Eksepsi Termohon sangat membantu kami dari Kuasa Pemohon, karena dalil-dalil yang tertuang di dalamnya saling tabrak menabrak.

Terlepas dari itu, kami tetap berikhtiar untuk membela segala kepentingan hukum klien kami dengan mengedepankan asas-asas hukum dengan memegang prinsip kebenaran dan keadilan.

Mengenai hasil, tentu sepenuhnya adalah kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim. Kami percaya, bahwa Tuhan itu Adil, dan Keadilan selalu di berikan kepada orang-orang yang tidak pernah berlaku sewenang-wenang.

Demikian wawancara Tim Kuasa Pemohon Praperadilan kepada media.( L.sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *