LENSARIAUNEWS.COM |Jakarta –IPEMAROHIL menggelar aksi
damai tanggal 9 Juni 2023 mengangkat isu Marwah atas peristiwa memalukan
yang terjadi pada Tanggal 25 Mei 2023 yang melibatkan Wakil Bupati Rokan
Hilir (H. Sulaiman) yang terjaring razia penyakit masyarakat sedang berduaan
dengan salah satu ASN di kamar Hotel Pekanbaru .

Kejadian ini menimbulkan polemik dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat Rokan Hilir dimana
Tanah Rohil sangat menjunjung tingga nilai-nilai kemelayuan, dan marwah,
“Adat bersendikan syarak ,syarak bersendikan kitabullah” dengan Julukan
Negeri Seribu Kubah Perbuatan yang dilakukan bersangkutan sudah jelas dan
terbukti melakukan pelanggaran agama, adat dan norma yang berlaku pada
masyarakat.

Sehingga sudah seharusnya kepada yang bersangkutan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatannya, Aksi yang dilakukan IPEMAROHIL Jakarta dilakasanakan untuk memastikan proses hukum / sanksi kepada Wakil Bupati Rohil (H.Sulaiman) dapat berjalan dan sesuai dengan perundang undangan berlaku,Karena pada saat Penstiwa itu terjadi , hingga saat ini kasus itu diduga di tutup-tutupi dan tidak di jalankan proses hukuman sebagaimana mestinya.

IPEMAROHIL Jakarta sebagai penyambung lidah dari masyarakat Rokan Hilir tidak menginginkan seorang wakil Bupati yang tidak berakhlak dan melakukan tindak asusila

Oleh sebab itu IPEMAROHIL Jakarta menuntut, serta mengingatkan kepada aparat penegak hukum, DPRD dan intansi terkait untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum.

1. Meminta kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk
Menonaktifkan Wakil Bupati Rokan Hilir (H. Sulaiman) sebagai pejabat dikalangan Pemda Rokan Hilir Sebagai bentuk konkrit penegakan hukum
tidak pandang bulu dalam penerapannya. Serta untuk mempertahankan
marwah dan martabat daerah Kabupaten Rokan Hilir terhadap pelaku
kejahatan Asusila

2. Meminta Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Rokan Hilir, untuk melakukan Hak Interpelasi terhadap Wakil Bupati
Rokan Hilir (H. Sulaiman) yang telah terbukti secara sah melakukan
pelanggaran berat sebagai aparatur Negara, agar segera dilakukan
penerapan sanksi kode etik dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan
Peraturan perundangan yang berlaku.

Dasar Hukum tuntuan yang diajukan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Tugas
dan Kewenangan Kemendagri, Pasal 78.f tentang perbuatan tercela. UU No. 1
tahun 2023 tentang KUHP Pasal 412

Sumber : rilis IPEMAROHIL JAKARTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *