APH Harus Usut Dugaan Pelanggaran, DPRD Riau Pertanyakan Pengerjaan Gedung Jantung RSUD AA
LENSARIAUNESW.COM |PEKANBARUÂ – Keterlambatan pengerjaan proyek gedung jantung RSUD Arifin Achmad (AA) disorot Komisi V DPRD Riau. Legislatif mempertanyakan soal dugaan menyalahi aturan yang dilakukan dalam proyek ini.
“Terkait dana APBN yang dikerjakan di RSUD, kalau memang tak cukup waktunya atau sudah dikasih perpanjang malah diperpanjang lagi dan tidak jadi dengan pengerjaan kontraktor yang sama ya patut dipertanyakan,” kata Anggota Komisi V DPRD Riau Sugianto, Kamis (08/06/2023).
Kata dia, aturannya perpanjangannya hanya 50 hari. Ketika itu tak berjalan harus putus kontrak. Kalau mau dilanjutkan, denda jelas berjalan, perusahaan diblacklist.
“Nanti ini kan temuan luar biasa, nanti kita tindaklanjuti entah sidak ke sana atau seperti apa. Walaupun itu dana DAK, tapi ini menyangkut dana yang digelontorkan pusat,” kata dia.
Takutnya, lanjut dia, Riau dianggap tak bisa membangun, tak bisa melaksanakan dana pusat. Sehingga nanti berpengaruh pada dana DAK yang akan datang.
“Dikasih Rp16 miliar saja tak bisa mengerjakan apalagi dikasih ratusan miliar,” kata dia.
Ia menegaskan, aparat hukum harus masuk dalam masalah ini. Kalau tak masuk juga, Ia mempertanyakan aparat hukum.
“Secara hukum kan jelas, ketika itu kontrak harus selesai akhir tahun. Ketika tak selesai ada mekanisme perpanjangan 50 hari. Kalau tidak diputus kontraknya, berarti ada apa?,” tegas dia.
Melihat kondisi sekarang ini, kata dia, harusnya diputus kontraknya, perusahaan diblacklist. “Hari ini kalau aparat hukum tak melihat itu, apakah harus berdasarkan laporan? Nah ini menjadi rahasia kita bersama. Kalau memang tak ditindak kita juga menyangsikan ketegasan aparat hukum,” paparnya.
Berita sebelumnya, Pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau Riau tidak selesai sesuai kontrak awal.
Dimana pembangunan gedung yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) lebih kurang sebesar Rp16 miliar itu hingga akhir Februari belum juga rampung.
Pantauan di lokasi, terlihat pekerja masih mengerjakan proyek tersebut, baik bagian luar gedung maupun di dalam gedung sedang memasang batu bata. Jika dilihat kasat mata pembangunan gedung miliaran rupiah itu baru sekitar 80 persen.
Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, drg Wan Fajriatul mengakui, jika pembangunan gedung empat lantai itu terjadi keterlambatan pekerjaan.
“Iya, pekerjaan gedung pelayanan jantung terpadu terlambat. Kita sudah berikan kesempatan 50 hari kerja, namun belum selesai dan kita beri kesempatan kedua 40 hari kerja untuk penyelesaian gedung,” katanya.
Wan mengatakan, pemberian kesempatan kedua pekerjaan gedung pelayanan jantung terpadu itu pihaknya sudah mendapat arahan dari Badan Pemerintah Keuangan (BPK) Riau.
“Kita beri kesempatan kedua 40 hari kerja itu tidak ada yang dilanggar sepanjang tidak merugikan negara, dan BPK juga sudah memberikan arahan terkait penambahan waktu pekerjaan. Namun perusahaan akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pekerjaan,” terangnya.
Wan Fajriatul berharap dengan adanya penambahan waktu 40 hari kerja, pekerjaan gedung yang dibiayai oleh APBN tersebut dapat diselesaikan. “Mudah-mudahan penambahan waktu 40 hari pekerjaan gedung selesai,” harapnya.
Disinggung alat kesehatan yang sudah dibeli namun belum bisa digunakan karena gedung masih proses pekerja, Wan Fajriatul menyatakan, saat ini alat alat kesehatan di letak di instalasi.
“Alat kesehatan memang sudah datang semua, sekarang di instalasi karena gedung belum selesai, kita berharap cepat selesai,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sampai selesai kontrak pada akhir tahun 2022, progres pembangunan baru mencapai 65 persen. Kemudian rekanan diberikan kesempatan 50 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaan, namun sampai 19 Februari 2022 pekerja tidak selesai dengan progres pekerjaan baru 76 persen.
Lalu, RSUD Arifin Achmad Riau memberikan kesempatan kedua selama 40 jadi kerja kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan gedung sampai 31 Maret 2023.(ril)