IMG_20230607_130152

 

 

LENSARIAUNEWS.COM| PEKANBARU – Selayaknya sebagai seorang penegak perda dan teladan dalam melayani masyarakat Satpol PP haruslah bersikap baik dan menjaga Marwah institusi yang terhormat tempat ia bernaung, Namun tidak demikian yang dilakukan oleh salah seorang anggota polisi pamong praja provinsi Riau Putra(47) yang tertangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran Narkoba Jenis Sabu di Jalan Yos sudarso Gang mushola 1, Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Jumat (26/5/2023).

Saat penggerebekan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 5 Orang diduga Pelaku serta Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22.02 gram.

Penggerebekan itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian melalui Kasatres Narkoba Kompol Manapar Situmeang kepada media. Selasa (6/6/2023).

“Pada Jumat tanggal 26 mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek sebuah rumah dengan mengamankan 3 orang tersangka bernama Syafprudin (51), Ade Gerot (30) dan Putra ‘Oknum Satpol PP Provinsi Riau ‘ (47). Selain itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turut mengamankan 2 Orang yang diduga terlibat dalam penggerebekan yakni Era ‘wanita’ (49) dan Risky alias Eky (28),” ungkap Kompol Manapar.

” Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I AKP M. Bahari Abdi, SH mulai melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dengan menangkap 3 orang laki-laki yakni Ade, Putra dan Eky tepatnya didepan rumah rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika,” jelas Kompol Manapar.

Kemudian, lanjut Manapar, Tim juga berhasil mengamankan 1 laki-laki bernama Safprudin dan 1 orang perempuan bernama Erawati di belakang rumah yang telah dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika.

“Saat penggeledahan, ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu yang berserakan dilantai dan didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp1.840.000,.- didalam kantong sebelah kanan dan satu buah dompet yang berisikan uang tunai Rp1.000.000,.- dari tersangka Safprudin,” jelas Manapar.

“Dibelakangnya rumah tersebut, ditemukan satu buah tas selempang warna hitam milik tersangka Safprudin yang berisikan 62 paket kecil narkotika jenis sabu, dua paket sedang narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp.4.000.000,-,” sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka Safprudin, kata Manapar, Ade Gerot dan Putra diupah Rp.100.000,.- oleh tersangka Safprudin sebagai orang yang mengarahkan pembeli ke rumah yang telah dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika tersebut.

Selanjutnya, kata Kompol Manapar, dari hasil tes urine tersangka Syafprudin (51), Ade Gerot (30) Putra (47) dan Risky alias Eky (28) positif AMP dan MET, namun untuk tersangka Erawati (49) negatif AMP dan MET.

“Para tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 114 jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Manapar.

KasatPol PP Provinsi Riau Drs.Hadi Penandio saat di konfirmasi terkait perbuatan memalukan anggotanya melalui pesan whatsApp mengatakan, Sementara kami kemarin dapat informasi terkait hal tersebut dimana yang bersangkutan diamankan dilokasi kejadian.

Saat ini kami masih koordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk info resmi nya khusus peran oknum anggota dalam kasus ini.ucap Hadi.

“Untuk tindak lanjutnya, saya sudah lapor ke Pak Gubernur, Sesuai denga Komitmen Pak Gubernur dan kita semua, terkait adanya oknum yg terlibat narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian, Dan laporan resminya akan kami sampaikan ke Pimpinan melalui BKD terkait hal ini” Imbuh Hadi.

Saat ditanya terkait pembinaan dan antisipasi agar supaya hal yang mencoreng institusi tidak terjadi lagi, Hadi mengatakan Kami tetap melakukan Pembinaan dan Pengawasan melalui semua tingkatan pimpinan internal.

“Termasuk bekerjasama dgn jajaran BNNP dalam kegitaan Test Urine bagi anggota Pol PP Provinsi Riau seperti tahun 2022 lalu” Tambah Hadi.

Saat ditanya Sanksi yang akan dijatuhkan terhadap oknum anggotanya, Hadi menjelaskan, Karena sampai saat ini kami belum dapat informasi status dan peran oknum tersebut, Apakah pemakai, pembeli atau penjual, Untuk sanksi pasti ada, untuk hal tersebut akan kami laporkan ke pimp melalui BKD sesuai dgn Peraturan Kepegawaian.Ujar Hadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *