LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARUÂ – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah pengedar Narkoba Jenis Sabu di Jalan Yos sudarso Gang mushola 1, Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Jumat (26/5/2023).
Saat penggerebekan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 5 Orang diduga Pelaku serta Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22.02 gram.
Penggerebekan itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian melalui Kasatres Narkoba Kompol Manapar Situmeang kepada media. Selasa (6/6/2023).
“Pada Jumat tanggal 26 mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek sebuah rumah dengan mengamankan 3 orang tersangka bernama Syafprudin (51), Ade Gerot (30) dan Putra ‘Oknum Satpol PP’ (47). Selain itu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turut mengamankan 2 Orang yang diduga terlibat dalam penggerebekan yakni Era ‘wanita’ (49) dan Risky alias Eky (28),” ungkap Kompol Manapar.
Selanjutnya, Kompol Manapar menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi tindak pidana narkotika dengan cara memodifikasi sebuah rumah sebagai loket penjualan narkotika.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I AKP M. Bahari Abdi, SH mulai melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dengan menangkap 3 orang laki-laki yakni Ade, Putra dan Eky tepatnya didepan rumah rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika,” jelas Kompol Manapar.
Kemudian, lanjut Manapar, Tim juga berhasil mengamankan 1 laki-laki bernama Safprudin dan 1 orang perempuan bernama Erawati di belakang rumah yang telah dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika.
“Saat penggeledahan, ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu yang berserakan dilantai dan didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp1.840.000,.- didalam kantong sebelah kanan dan satu buah dompet yang berisikan uang tunai Rp1.000.000,.- dari tersangka Safprudin,” jelas Manapar.
Selanjutnya, sambung Manapar, Tim melakukan penggeledahan dibelakang rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika tersebut.
“Dibelakangnya rumah tersebut, ditemukan satu buah tas selempang warna hitam milik tersangka Safprudin yang berisikan 62 paket kecil narkotika jenis sabu, dua paket sedang narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp.4.000.000,-,” sambungnya.
Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka Safprudin, kata Manapar, Ade Gerot dan Putra diupah Rp.100.000,.- oleh tersangka Safprudin sebagai orang yang mengarahkan pembeli ke rumah yang telah dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika tersebut.
“Sayfprudin mengaku, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Budi Wandri als Budi ANGGANG yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, Kompol Manapar menerangkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan dari tangan Syafprudin yakni, 82 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk vivo warna biru, 1 unit handphone merk samsung warna putih, 1 buah kunci, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna hitam, puluhan plastik klip bening, 1 buah tas selempang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp6.840.000,” terangnya.
Selanjutnya, kata Kompol Manapar, dari hasil tes urine tersangka Syafprudin (51), Ade Gerot (30) Putra (47) dan Risky alias Eky (28) positif AMP dan MET, namun untuk tersangka Erawati (49) negatif AMP dan MET.
“Para tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 114 jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Manapar.(ril)