LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan atas dugaan korupsi dua belanja modal dan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Dalam laporan PETIR diuraikan, dugaan korupsi yaitu pada dua kegiatan belanja modal, yang bernama paket Pembuatan Interior Ruangan dan Meubeler Gedung DPRD provinsi Riau dengan nilai sekitar Rp3.440.910.288 dimenangkan oleh CV Cemara Unggul Lestari.
Kemudian itu belanja modal kedua yaitu Belanja Modal Alat Pendingin ini dengan pagu Rp 259.595.700, dimenangkan CV Gelora Buana. Dua belanja modal yakni dianggarkan Tahun 2022 melalui APBD Riau. Kemudian dugaan korupsi Sosper pada tahun 2021 diduga ada merugikan negara Rp 1,9 miliar.
Hal itu disampaikan Jackson Sihombing selaku Ketua Umum DPN PETIR, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya. Dia mengatakan, pihaknya telah lakukan observasi dan klarifikasi terhadap objek dugaan temuan pihaknya tersebut pada DPRD Riau dalam halnya untuk meminta keterangan dugaan ini.
“Sebelum kita laporkan, kita juga sudah observasi itu selama seminggu lebih ke pihak sekretariat DPRD Riau. Yakni atas adanya dugaan beberapa pekerjaannya sesuai dokumen yang kita miliki, adalah pembuatan interior dan pengadaan alat pendingin. Kita sempat dihalangi untuk kroscek balance beberapa ruangan, dan bahkan sudah kita klarifikasi itu tertulis, tapi tidak ada respon,” ujarnya.
Jackson mengatakan itu, saat memberi laporan ke PTSP Kejati Riau, hari Selasa (6/6/2023). Ia pun menambahkan, yakni selain hal dua belanja modal pengadaan tersebut dilaporkan, pihaknya juga turut melaporkan akan kegiatan Sosper yang ditaja DPRD Riau. Sosper inipun, diduga merugikan negara Rp 1,9 miliar. Karena, dikroscek itu belum ada pengembalian ke Kas Negara. **Irul