LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum), Chandra alias Aguan (46), menolak memberikan keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan istrinya, Heldy Susanti.
Heldy sendiri sebelumnya sudah menjadi ”Tahanan Kota” pihak Polresta Pekanbaru atas laporan dugaan percobaan pembunuhan, dengan cara menabrak Chandra dengan mobilnya di gerbang masuk Komplek Perumahan ”de Casablanca”, Jalan Rajawali Sakti ujung, Pekanbaru.
”Klien kami menolak untuk memberikan keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan, karena merasa, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditkrimum Polda Riau terhadap dirinya,” terangnya.
Dugaan itu, imbuh Freddy, terlihat ketika dia mempertanyakan 2 (dua) alat bukti permulaan yang dimiliki polilsi sebelum meningkatkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dan memutuskan menjadikan Chandra alias Aguan sebagai tersangka. Penyidik yang menangani kasus ini saat juga tidak bisa memperlihatkan 2 alat bukti awal dalam perkara ini.
”Yang jelas, kita sebagai warga negara yang baik, kita ko-operatif. Seperti saat ini, kita dipanggil sebagai tersangka kita hadir. Hanya beliau (Chandra, Red) tidak mau memberikan keterangan sebagai seorang tersangka, ya, itu juga hak sebagai seorang warga negara,” tukas Freddy lagi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan yang dikonfirmasi melalui Kabag Wasidik AKBP DR Azwar MSI, MA di ruang kerjanya, membenarkan hari ini Chandra memenuhi pemanggilan pihaknya terkait status tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan istrinya.
”Dia (Chandra, Red) di Polresta itu sebagai pelapor, dan mantan istrinya (Heldy, Red) sebagai terlapor, itu hak dan diatur dalam KUHAP. Jadi masing masing pihak ini menggunakan haknya,” terangnya.
Sebaliknya, imbuh Azwar, di Polda Riau, Heldy sebagai pelapor dan mantan suaminya, Chandra terlapor. Berdasarkan hasil penyelidikan dan berdasarkan fakta fakta, lalu hasil penyelidikan itu dilakukan gelar perkara ditemukan cukup bukti dan barang bukti, diputuskanlah Chandra alias Aguan sebagai tersangka dugaan penganiyaan terhadap Heldy Susanti.
Ditanya tuduhan Chandra yang mengatakan penetapan tersangka dirinya seperti dipaksakan dan tergesa gesa. Termasuk soal identitas agama yang dianutnya, di lembaran penetapan tersangka disebutkan beragama Islam , padahal Chandra sendiri memeluk agama Buddha.
”Oh, kalau yang itu sudah kita ubah. Itu hanya soal administrasi,” kata Azwar.
Pun ditanya, hasil visum bekas cakaran dan saksi yang diajukan Heldy tidak melihat langsung kejadian alias tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP), Kabag Wasidik menegaskan silahkan saja dibuktikan di pengadilan nanti. Yang pasti, imbuh dosen pasca sarjana di Unilak ini, pasal KUHP yang dijeratkan kepada Chandra yang tindak pidana ringan alias ”Tipiring”.
Menanggapi pernyataan terakhir ini, Freddy, PH Chandra hanya geleng gelang kepala. ”Perkaranya memang Tipiring, tetapi dampaknya terhadap klien kami, selaku pelaku bisnis sangat terasa. Nama baiknya sudah tercemar,” tandas Freddy lagi.(ril)