LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan masyarakat yang menggunakan jasa layanan parkir boleh tidak membayar parkir jika jukir tidak memberikan karcis.
Hal itu ditegaskan Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada media, Sabtu (3/6/2023). Ia mengatakan, bagi jukir yang tidak memberikan karcis kepada masyarakat yang menggunakan jasa layanan parkir, maka masyarakat atau pengguna jasa boleh tidak membayar jasa parkirnya.
“Kami minta masyarakat, bagi jukir yang tidak memberikan karcis boleh tidak membayar,” ujar Yuliarso.
Dishub mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir, agar meminta karcis dari jukir. “Minta lah karcis, karena karcis sudah diberikan kepada jukir,” imbaunya.
Pihaknya terus memberi pembekalan terhadap jukir terkait layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pengawasan juga dilakukan agar layanan yang diberikan dapat maksimal.(ril)