LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan tidak ada juru parkir (jukir) yang diperbolehkan memungut uang parkir di dalam kawasan SPBU atau di ruang lingkup SPBU, Karena itu merupakan fasilitas SPBU. Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso kepada media Jumat (2/6).
Ia mengatakan, ATM center dan tempat usaha seperti ritel modern yang berada di dalam ruang lingkup SPBU merupakan fasilitas SPBU. Sehingga tidak diperbolehkan ada jukir di dalamnya.
Tetapi ritel atau ATM yang bersinggungan langsung dengan badan jalan umum namun masih satu lingkungan SPBU, maka diperbolehkan jukir memungut uang parkir.
”Kalau ritel tersebut berada di dalam SPBU, itu tidak diperkenankan ada jukir karena itu fasilitas SPBU. Tetapi kalau ritel atau ATM berada di depan dan berakses langsung dengan jalan, itu ada jukirnya. Saya pastikan tidak ada jukir di dalam SPBU,” ujar Yuliarso.
Menurutnya, hal tersebut sama dengan fasilitas toilet yang berada di SPBU tidak dipungut biaya. ”Kemudian kami minta kepada masyarakat, bagi jukir yang tidak menyerahkan karcis, masyarakat boleh tidak membayar parkir.
Oleh karena itu diimbau kepada masyarakat mintalah karcis kepada jukir karena karcis telah kami berikan kepada para jukir,” ujarnya.
Ia juga meminta agar masyarakat memperhatikan betul kondisi di lapangan. Karena baik perparkiran di ruang milik jalan maupun perparkiran di luar milik jalan sudah diakomodir aturannya lewat Perwako yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
”Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kami jika ada oknum jukir yang menjalankan tugasnya sebagai jukir tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Seperti tidak memberikan karcis, meminta uang parkir di luar ketentuan dan lainnya,” katanya.
Pantauan di lapangan, Jumat (2/6), di salah satu ritel dan ATM center yang berada di ruang lingkup SPBU di Jalan Kaharuddin Nasution terdapat jukir.
Jukir tersebut meminta uang parkir kepada para pengunjung atau masyarakat yang telah selesai berbelanja di ritel maupun yang telah selesai melakukan transaksi di ATM. Jukir tersebut memungut uang parkir sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Selain di SPBU Jalan Kaharuddin Nasution, hal yang sama juga terlihat di SPBU Jalan SM Amin. Hal ini sudah lama terjadi. Jukir yang memungut uang parkir memakai rompi jukir berwarna orange.
Mengingat lokasi yang dipungut uang parkir oleh jukir bukan fasiltas umum milik pemerintah seperti halnya pinggir badan jalan umum.
Melainkan lahan di dalam SPBU. ”Masa Dishub tidak tahu ada jukir di dalam area SPBU? Jukirnya aja pakai rompi jukir warna orange, berarti memang sengaja ditempatkan di sana. Saya pernah protes, tapi jukir bilang keberadannya resmi. Meski tetap bayar, kami tidak dapat karcis. Malas aja berdebat. Takut!” kata Yuli, seorang pengendara roda dua.
Ditanya perihal statemen Kadishub bahwa tidak ada jukir di dalam area SPBU, Yuli mengaku jika benar, maka ia mengapresiasinya. ”Kalau memang benar, Dishub bisa melakukan penertiban dan pemberitahuan ke para jukirnya, jangan pungut parkir di area SPBU. Aneh aja kok bisa ada tukang parkir di area SPBU,” katanya lagi.(ril)