IMG-20230531-WA0037

 

LENSARIAUNESW.COM |Perawang– Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.

Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.

Untuk itu dalam mengantisipasi hal tersebut, Panit Binmas Ipda Sugeng Mishari.SH memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa/i yang kebetulan didapatinya sedang berkumpul di simpang 8 Kp. Maredan, Rabu 31 Mei 2023.

Pada kesempatan tersebut Ipda Sugeng memberikan pesan pesan kamtibmas kepada siswa untuk tidak bolos sekolah dan melakukan hal-hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga. Diharapkan program pembelajaran di kelas agar kelak adik-adik sekalian dapat menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH menghimbau kepada siswa/i di kecamatan Tualang untuk melakukan hal-hal yang positif dan tidak melanggar hukum.

Tak lupa juga, Ipda Sugeng menghimbau kepada para siswa tersebut untuk menjauhi pergaulan bebas seperti merokok, sex bebas, menghirup Lem Cap Kambing (LEM GOAT) dan kenakalan remaja lainnya, karena itu hanya akan berdampak buruk bagi adik-adik di kedepannya nanti.

(Bery Sisma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *