IMG20230531154035

 

LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Terkait ditetapkan korban yang ditabrak oleh mantan istrinya menjadi tersangka oleh pihak penyidik Polda Riau, hari ini memasuki babak baru, pihak kuasa hukum korban Candra, Dr.Freddy Simanjuntak.SH.MH kembali melakukan konferensi pers di kantor PH jalan palapa kota pekanbaru terkait kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini,Rabu siang (31/05/23).

Dr.Freddy Simanjuntak.SH.MH saat konferensi pers terlihat didampingi langsung oleh korban Candra dan menceritakan semua Kejanggalan yang terjadi terkait kasus ini dan terlihat jelas ada kriminalisasi terhadap korban.

PH korban juga membeberkan semua kejanggalan yang terjadi, diantaranya ada perbedaan identitas atas saksi yang dihadirkan oleh mantan istri korban.

“Saksi yang dibawa oleh mantan istri korban juga terindikasi memberikan keterangan palsu, dimana ternyata dia tidak hadir dalam kejadian tersebut dan dapat dibuktikan dengan rekaman vidio saat tindak pidana tersebut terjadi”ucap Freddy.

Ia juga menambahkan, kasus ini juga sudah kita laporkan ke presiden RI, Komnas HAM, Menkopolhukam,Kemenkumham dan saya sebagai pengacara korban meminta pihak Polda Riau menghentikan kasus ini dan menunggu hasil P21 pada laporan korban di Polresta Pekanbaru, Bagaimana bisa dalam dalam satu kasus terdapat dua laporan.ucap Freddy prihatin.

Awalnya pada Rabu, 15 Maret 2023, terjadi kejadian yang sangat menyedihkan dan mengenaskan bagi Chandra (46), seorang ayah yang berjuang untuk mempertahankan hak asuh anaknya. Mantan istrinya, Heldy Susanti, justru membuat Chandra menjadi tersangka dalam kejadian yang hampir merenggut nyawa Chandra akibat gilasan panas roda mobil yang dikendarai Heldy.

Sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Chandra bersama ibu mertua dan kakaknya datang ke rumah mantan istrinya untuk menjemput anak-anaknya. Chandra mengatakan, “Saya mendapat kabar bahwa mantan istri saya telah menyekap anak-anak saya, mereka menghubungi saya secara diam-diam tanpa diketahui oleh Heldy,” ucap Chandra alias Aguan, Senin (29/5).

Chandra mengajak keluarganya untuk mengambil anak-anaknya karena khawatir dengan perlakuan Heldy terhadap mereka, terutama setelah menerima telepon yang penuh kesedihan. Di tempat kejadian, terjadi cekcok mulut, dan Chandra hanya berusaha meyakinkan Heldy agar melepaskan anak-anak. Namun, Heldy tetap bersikeras melawan, meskipun secara hukum hak asuh anak berada di tangan Chandra.

Situasi semakin memanas ketika Chandra hendak meninggalkan tempat tersebut melalui pintu gerbang komplek Casablanca di Jalan Srikandi, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Chandra ditabrak saat berlari menuju pintu gerbang dan mencoba menutupnya sebagai upaya untuk menghentikan mobil yang dikendarai Heldy. Namun, Heldy dengan sengaja mempercepat mobilnya dan menabrak pagar karena Chandra berada di depan pintu gerbang.

Chandra mengalami luka parah, dengan tubuhnya terjepit di antara pintu gerbang yang sepanjang sekitar 3 meter. Chandra terpental sejauh sekitar 5 meter akibat benturan tersebut. Beruntung ada sedikit celah yang membuatnya selamat, karena saat terjatuh mobil yang dikendarai Heldy tampak melindas pagar dan Chandra tepat dibawah pagar itu.

Banyak orang yang menjadi saksi kejadian ini, bahkan ada rekaman video yang dibuat oleh seorang warga. Meskipun Heldy berusaha melarikan diri, warga berhasil menghentikannya dan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Pada malam harinya, pada Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Chandra membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/227/III/2023/MODEL-B/SPKT UNIT II/RESTA PKU.

Setelah kejadian itu, Chandra mengaku sering mengalami sakit kepala yang tak tertahankan dan kesulitan berkonsentrasi. Ia merasa tidak normal seperti sebelumnya. Setelah mencoba menahan rasa sakit selama sekitar 10 hari tanpa hasil yang signifikan, Chandra mendapat rekomendasi dari seorang dokter untuk segera mencari perawatan medis di Malaka karena risiko yang tinggi. Pada tanggal 29 Maret 2023, Chandra dirawat di Mahkota Medical Centre di Malaka dan hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya pembekuan darah di kepala. Setelah perawatan, Chandra diharuskan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan berkala selama satu bulan ke depan.

Chandra mengungkapkan kekecewaannya, “Hingga saat ini, saya belum sepenuhnya pulih dari insiden tersebut. Saya merasa sangat kecewa dengan penegak hukum yang menjadikan saya tersangka dalam kejadian ini. Saya tidak tahu bagaimana bisa tiba-tiba dipanggil sebagai tersangka. Dari surat panggilan tersebut, baru saya mengetahui bahwa itu terkait dengan laporan yang dibuat oleh Heldy pada tanggal 16 Maret 2023 di Polda Riau. Saya adalah korban yang hampir kehilangan nyawa saat mencoba melindungi anak-anak saya.”

Chandra menekankan perlunya transparansi dan pendalaman yang lebih baik oleh pihak penyidik Polda Riau untuk mengungkap fakta sebenarnya. Ia merasa dirugikan dan tidak dihargai sebagai manusia di negara ini. Chandra bertekad untuk berjuang membuktikan kebenaran sampai akhir.

Freddy Simanjuntak, Penasehat Hukum Chandra, mengungkapkan pendapatnya bahwa proses hukum saat ini tidak profesional. Menurutnya, perkara ini seharusnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru dan jika tidak ada kemajuan, laporan dapat dinaikkan ke tingkat Polda.

“Kondisi ini, perkara kan sedang berlangsung di Polresta Pekanbaru sekarang sedang tindak lanjuti oleh Jaksa. Seharusnya secara institusi kalau perkara di Polresta tidak naik barulah laporan Heldy yang di Polda Riau bisa naik, karena ini peristiwa hukum yang sama. Sekarang mereka sama-sama tersangka, kan sangat aneh” sebut Freddy.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas penegak hukum saat ini. Apakah ini menjadi hal yang biasa dan lumrah?

Heldy ditahan oleh Polresta Pekanbaru selama kurang lebih 10 hari, namun kemudian dibebaskan dengan jaminan. Setelah itu, laporan Heldy tanggal 16 Maret 2023 didorong lebih cepat dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 14 April 2023. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan juga diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 14 April 2023, dan yang terakhir, surat penetapan tersangka pada tanggal 23 Mei 2023.

Kembali Freddy menyebutkan, “Publik dapat menilai proses yang sedemikian rupa ini dan melihat bagaimana hukum berjalan saat ini.”

Dalam Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru, putusan gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Pbr telah menetapkan Chandra sebagai wali dan pemegang hak asuh terhadap ketiga anaknya inisial CheaZ, CheZ, dan ChiZ dalam gugatan melawan Tergugat Heldy.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *