LENSARIAUNEWS.COM |Kampar – Permohonan Pelaksanaan Eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi Drs Sugijono semula Tergugat di Pengadilan Negeri Bangkinang akhirnya berbuah kekecewaan. Bagaimana tidak, eksekusi yang diharapkan kini harus ditunda sementara pihak pengadilan.
Kejadian ini usai Pemohon Eksekusi Drs. Sugijono mendapat undangan dari Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 23 Mei 2023 dalam rangka pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Selasa 30 Mei 2023.
Alih -alih dalam undangan tersebut hanya memberitahukan penundaan eksekusi sementara dikarenakan ada upaya hukum luar biasa oleh Termohon Eksekusi. Aneh dan Kok bisa ditunda gara -gara PK , Ada Apa dengan PN Bangkinang ???
Sementara pihak yang mengajukan eksekusi (Drs Sugijono) mendapat undangan untuk rapat eksekusi hari ini Selasa (30/5/23) pagi. “Namun karena belum “deal” eksekusi batal dengan dalih tergugat PK, sementara uang pengamanan eksekusi juga sudah dibayarkan kepada pihak Polres Kampar atau sudah disetorkan,” kata rekan Drs Sugijono.
Sementara jawaban dari Panitera PN Bangkinang Siti Fatimah kepada awak media mengatakan Kami pihak Pengadilan tidak membatalkan eksekusi, hanya eksekusi tersebut tertunda sementara karena adanya upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali oleh Termohon Eksekusi.
Sehingga Berdasarkan prinsip kehati-hatian Pengadilan Negeri Bangkinang mengambil sikap untuk menunda eksekusi sementara sampai adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung R.I,” katanya menutup dengan kata “Trims”. Jawabnya melalui pesan WhatsApp pribadinya. Selasa 30 Mei 2023.
Usut punya usut pelaksanaan eksekusi yang belum dilaksanakan ini berawal dari gugatan lahan seluas 4.800 M2 dijalan Bunga Enim RT 05 RW 02 Dusun II Desa Teluk Kanidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dilakukan Penggugat Nelda Netty kepengadilan negeri Bangkinang pada 20 Mei 2014 .
Dalam gugatan itu, Drs Sugijono pemilik SKT.Reg.No 573/SKT/TK/AX/2012 selaku Tergugat 1 dan H. Moh Arifin Tergugat II, PT Mastuti Blora Mandiri Tergugat III, Kepala Desa Teluk Kenidai Tergugat IV dan M. Arif Tergugat V yang terlampir dalam perkara 21/PDT.G/2014/PN.BKN.
Dari gugatan yang dilakukan Penggugat Nelda Netty tersebut, akhirnya ditolak pengadilan Negeri Bangkinang pada pembacaan putusan 10 Januari 2015. Dalam amar putusan itu, Dalam Konpensi
Dalam Provisi – Menolak gugatan Provisi Penggugat , Dalam Eksepsi – Menolak Eksepsi Tergugat 1 II, III dan IV :
Dalam Pokok Perkara – Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya : Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Rekovensi untuk sebahagian : Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Tanah Reg No. 573/SKT/TK/IX/2012 tanggal 10 September 2012 atas nama DRS.Sugijono .
Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Bunga Enim RT 05 RW 02 Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 106/SKGR/TK/VIII/2001 tanggal 01 Agustus 2001 atas nama NELDA NETTY
Naasnya lagi, banding penggugat Nelda Netty juga tidak menang usai hakim PT Pekanbaru memutuskan kan pada 21 Desember 2015 menerima permohonan banding dari kuasa pembanding semula sebagai penggugat. Menguatkan putusan PN Bangkinang nomor 21/PDT.G/2014/PN.BKN dan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tingkat pengadilan sebesar 150 ribu rupiah.
Lagi-lagi upaya kasasi dilakukan pemohon kasasi Nelda Netty semula Pembanding dan Penggugat juga tidak menuai hasil pasca putusan kasasi pada 21 Maret 2023 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Nelda Netty dan berselang jarak 6 tahun , penggugat melakukan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan pada 29 Mei 2023. Dihimpun dari Situs SIPP PN Bangkinang. Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 11. 00 Wib.
Menariknya lagi, terkait situs Sipp PN Bangkinang terjadi pemblokiran usai dikonfirmasi terkait perkara ini sebelumnya detail perkara gugatan Nelda Netty masih bisa dilihat “Kenapa eksekusi gagal pada hari ini” tiba-tiba jam 13.00 Wib SIPP PN Bangkinang tidak bisa lagi melihat detail perkara yang menyita perhatian publik . Ada unsur sengaja kah !!!.
Terpisah praktisi Hukum Freddy Tomi Simanungkalit, SKom, SH, menyebut terkait persoalan ini, sesuai UU 14 tahun 1985 MA, “pada dasarnya Permohonan PK tidak dapat menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi perdata, hal ini sesuai dengan pasal 67 ayat (2) Undang – undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UUMA”).
“Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Adapun Permohonan PK yang dapat menunda eksekusi perdata, Hanya permohonan PK yang sangat mendasar yang dapat dijadikan alasan menunda/menghentikan eksekusi yaitu Permohonan PK benar-benar sesuai dengan salah satu alasan PK asal 67 UUMA, Alasan yang ditemukan didukung fakta atau bukti yang jelas dan sempurna Dapat diperkirakan majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya.
Sementara terkait SIP PN Bangkinang tiba-tiba tak bisa dicek secara detail atau tidak bisa dibuka lagi setelah jam 13.00 Wib saat akan terjadi eksekusi Pihak PN Bangkinang (Siti Fatimah) belum menjawab ketika ditanya no HP Humas PN Bangkinag dia malah bungkam.(tim)