LENSARIAUNEWS.COM| Rokan Hilir – Tendang perut dan meninju wajah isterinya, Seorang suami diduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Adi Anto alias Adi (39) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hilir (Rohil). Senin 29 Mei 2023. Pukul 13.30 WIB

Adi Anto alias Adi ditangkap petugas polisi dirumahnya di Jln Arjuna Desa. Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Kabupaten Rohil. setelah dilaporkan oleh seorang perempuan yang bekerja sebagai guru tidak lain adalah isterinya yang tidak terima dianiaya hingga pelipisnya berdarah. Minggu 14 Mei. 2023. Sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Selasa (30/5/2023) membenarkan adanya Laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

“, Juliandi menerangkan kronologis kejadiannya,”
Disaat Saudari pelapor pulang dari rumah orang tuanya yang beralamat di Melayu Besar, dan sesampainya didepan rumah mereka dimana terlapor saudara Adi Anto alias Adi tidak mau membuka pintu, lalu pelapor mendorong pintu untuk masuk kerumah dan tiba dipintu setelah rumahnya terbuka lalu terlapor berkata “Jangan pulang lagi kau, kau itu melonte diluar tu” lalu pelapor menjawab “Iya aku melonte,”

Lalu tak terima atas jawaban itu saudara terlapor menendang perut si palapor dan terlapor juga menumbuk wajah pelapor sehingga mengakibatkan pelipis sebelah kanan pelapor berdarah, atas kejadian itu pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan,” jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanah putih Tanjung melawan mendapat informasi bahwa pelaku saudara Adi Anto alias Adi sedang berada di rumahnya, kemudian unit Reskrim memberi tahu kepada Kapolsek TPTM Iptu Bahagia Ginting, SH.

Dan Kapolsek memerintah personel untuk reskrim segera melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor, dan setelah berhasil di tangkap dan di bawa ke Mapolsek, dari ketengannya saat di interogasi bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya, atas perbuatan itu selanjutnya tersangka di amankan guna proses lebih lanjut.

Untuk barang bukti hasil Visum Et Revertum, Kepada yang bersangkutan telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, setelah itu saudara terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.

Sumber :rilis humas polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *