LENSARIAUNEWS.COM |JAKARTA – Beredar kabar dari Prof Denny Indrayana yang mengatakan bahwa terdapat info, putusan MK kembali ke sistem tertutup, dengan tiga hakim memberi dissenting opinion.minggu(28/05/23).
Saya berharap info tersebut tidak benar karena jika benar maka hak rakyat menjadi terenggut. Dengan pelaksanaan pemilu sistem terbuka sejak tahun 2009, rakyat mendapatkan tambahan hak berupa hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan diberikan kepercayaan suaranya, bagaimana kualitas dan rekam jejaknya dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih.
Jika Mahkamah Konstitusi memutus untuk kembali ke sistem tertutup seperti sebelum tahun 2009 maka hak rakyat yang telah dinikmati dan telah berjalan dengan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi ini direnggut dan tak dapat lagi dinikmati.
Ini bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja, tapi sebenarnya lebih mendasar lagi, ini soal kepentingan dan hak rakyat yang terenggut. Menurut saya publik tidak boleh diam ketika haknya direnggut tapi harus berteriak dan mempertahankan hak yang telah didapatkannya ini.
Sekali lagi, saya berharap info Prof Denny Indrayana keliru, karena semestinya hasil musyawarah Hakim Konstitusi tidak boleh beredar keluar. Proses musyawarah Hakim Konstitusi-pun sebenarnya masih bisa terus berlangsung dan terus mengalami pembaharuan hingga beberapa saat jelang pembacaan putusan dalam sidang terbuka. Karena itu, jikapun benar telah ada hasil musyawarah hakim seperti info yang disampaikan Prof Denny Indrayana, saya berharap itu belum final dan para Hakim Konstitusi secara bijak akan melindungi hak rakyat ini dalam putusannya nanti.
Publik jangan diam, jangan biarkan hak rakyat direnggut. Demokrasi tidak boleh mundur.(ril)