LENSARIAUNEWS.COM |KAMPAR – Terkait hasil temuan team media dan LSM Marpel (masyarakat Riau Pemerhati lingkungan) di desa Tanah tinggi kecamatan Tapung Hilir kab .Kampar sekitar pukul 02.wib .tepatnya Jumat tgl 25 .05.2023.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi dari team media LSM Marpel bahwasanya pengelola dan pengawas dan Opera tor alat berat berbentuk Exafator tidak dapat memberikan keterangan yang sesungguhnya.sehingga team awak media dan LSM Marpel sedikit merasa kecewa atas kebijakan yang di lakukan oleh pihak pengawas alat berat Excavator dan pengawas..
Di tempat yang terpisah awak media dan LSM Marpel melakukan koordinasi dengan pihak kepala desa Tanah Tinggi .Mengatakan ,,kita dari pihak desa mengetahui kegiatan tersebut oleh warga desa tanah tinggi dan kesemuanya kegiatan galian c tersebut terkhusus untuk pengakutan ke pesantren yang berada di sekitar desa ini.
Menurut pak kades..ada pun kegiatan yang di luar pesantren sudah tidak Wilayah kami dan tentunya itu sudah menjadi tanggung jawab pengelola tambang galian c tersebut.
Di tempat terpisah awak media lakukan konfirmasi kepada LSM Marpel (masyarakat Riau Pemerhati lingkungan,,bapak Herianto mengatakan, kegiatan yang di lakukan oleh pengelola dan pengusaha yang menggunakan alat berat Excavator tersebut di duga telah Kangkangi undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun penjara paling singkat dan 10 miliar.pidana penjara paling banyak.jelad pelaku di jerat pasal 98 ayat 1.
Menurut LSM Marpel Herianto, di minta kepada aparat yang terkait untuk melakun Cross check ulang tentang kegiatan tersebut dan bila tidak memiliki unsur dan leggal yang jelas , untuk di lakukan pemberintian kegiatan tersebut, pasalnya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia NKRI” katanya.(tim)