LENSARIAUNEWS.COM | DUMAI – Dugaan tak masuk ranah Tipikor dan tak ada tersangka lain dalam perkara beli jual obat di RSUD Dumai,Kejari Dumai katakan silahkan konformasi ke pihak Rumah Sakit atau BPOM dalam perkara tindak pidana umum yang telah di Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri/PN Dumai,Selasa,12 April 2023 yang lalu dengan terdakwa Muhammad Zaki dan Jaksa Penuntut Umum/JPU tidak melakukan Banding atas putusan tersebut atau diduga tutup buku.
Sebelumnya terdakwa Muhammad Zaki dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Dumai dengan tuntutan dan putusan Majelis Hakim yang sama yaitu dikenakan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Thn 2009 tentang kesehatan dan hukumannya dikenakan denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar pidana kurungan 5 bulan penjara.
Dari informasi yang diperoleh awak media bahwa Terdakwa Muhammad Zaki merupakan pegawai honor/BHL atau bukan ASN di Rumah Sakit Umum Daerah/RSUD Kota Dumai,ia menjadi terdakwa dikarenakan telah membeli obat-obatan di tempat ia bekerja di RSUD Dumai,kemudian ia menjual kembali obat-obatan tersebut dengan harga yang lebih tinggi kepada orang lain.
Atas perbuatan terdakwa Muhammad Zaki masuk dalam ranah tindak pidana umum dan dijerat dengan UU tentang kesehatan.
Saat ditanya oleh awak media,Jumat,26 Mei 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Dumai melalui Kasiintel,salah satunya apakah dalam perkara ini bisa dilanjutkan ke perkara tindak pidana korupsi karena diduga terdakwa melakukan aksinya berkemungkinan ada keterlibatan oknum yang bekerja di RSUD Dumai.
Atas pertanyaan awak media melalui pesan WhatsApp Kasiintel Kejari Dumai,Abu Nawas menerangkan :
1.Dalam perkara tersebut, penyidik yang melakukan penyidikan adalah penyidik BPOM;
2.Kasus yang terjadi berawal dari operasi terkait kefarmasian secara ilegal yang dilakukan penyidik BPOM Kota Dumai sesuai kewenangannya sebagai penyidik;
3.Berdasarkan fakta hasil penyidikannya, sesuai bukti yang berhasil dikumpulkan Penyidik BPOM sebagaimana berkas perkara yang diterima Penuntut Umum, hanya ditemukan 1 (satu) tersangka dengan sangkaan Pasal 198 jo 108 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: “melakukan praktik kefarmasiaan tanpa keahlian” dengan ancaman Denda maksimal Rp100juta (tidak ada ancaman penjara). Berdasar ketentuan umum dalam KUHP, subsider/pengganti dari hukuman Denda yang tidak dibayar adalah kurungan paling lama 6 (enam) bulan (Pasal 30 ayat 3 KUHP);
4.Dari fakta hasil penyidikan BPOM, perbuatan tersangka dilakukan sendiri, baik dari memperoleh maupun menjual obat-obatan tanpa keahlian; Penetapan tersangka tersebut adalah domain atau wewenang Penyidik yang bersangkutan,’
Note: penjelasan lebih lanjut, kiranya dapat dikonfirmasi ke BPOM Kota Dumai; Dapat juga dicermati dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan (dapat dicermati di salinan putusannya).
5.Jika sejak penyidikan ditemukan oleh penyidik BPOM ada dugaaan perbuatan melawan hukum lainnya dan perbuatan itu bukan kewenangan penyidikan BPOM, tentunya ada langkah lain yang ditempuh BPOM, misalnya TSK memalsukan data/dokumen di Rumah Sakit/RS,maka dapat saja menginformasikan ke penyidik POLRI atau meminta pihak RS untuk melaporkan perbuatan dimaksud ke penyidik yang berwenang (penyidik POLRI). Note: silakan konfirmasi ke pihak RS.
Disisi lain Kasi Pidana Umum/Kasi Pidum Kejari Dumai menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa oleh karena itu Jaksa menerimanya.
Namun saat ditanya terkait apakah terdakwa sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta tersebut Roy selaku Kasipidum mengatakan masih menunggu.
Sampai berita ini ditayangkan,awak media ini belum mendapatkan informasi dari Pihak RSUD Kota Dumai maupun BPOM Kota Dumai.(ril)