LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan pengerjaan jalan lingkungan saluran dan drainase di lima lokasi berbeda Kecamatan Kota Pekanbaru.

Pengerjaan itu diselenggarakan oleh Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Perkim).

Ketua Umum PETIR Jackson Sihombing mengatakan, berdasarkan data dan temuannya dilapangan, didapati kejanggalan dan pengurangan volume tidak sesuai spesifikasi yang merugikan negara.

“Bukti permulaan, dokumen dan foto lokasi sudah kita lengkapi, selanjutnya telah kita laporkan ke Kejari Pekanbaru,” katanya saat dihubungi, Selasa (02/05/2023).

Jackson menguraikan, pengerjaan itu dianggarkan dari APBD tahun 2019 dan dimenangkan oleh lima CV berbeda.

Adapun lima proyek pengerjaan itu yakni CV Tanagan Putih dengan anggaran Rp.496.354.071. Lalu CV Qaiser Jaya dengan anggaran Rp.1.361.199.27. Selanjutnya CV Menara Mitra dengan anggaran Rp.676.786.825. CV Indah Karya Abadi dengan anggaran Rp.605.528.900. Dan terakhir CV Andalan Riau Makmur dengan nilai Rp.716.282.537.

Lanjutnya, kata Jackson, hasil investigasinya menyebutkan, terdapat fakta dilapangan tidak sesuai dengan dokumen-dokumen kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, Bill of Quantity yang tertera.

Berangkat dari temuan itu, Jackson menyimpulkan adanya dugaan hukum yang disengaja berpotensi pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap kiranya bapak Kejari Pekanbaru dapat memanggil kepala bidang perkim Martin Manulok dan pihak rekanan untuk diperiksa,” katanya.

Sementara itu, dihubungi terkait pemberitaan ini Kasintel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengaku belum mendapat laporan.

“Belum ada saya terima disposisi pimpinan,” ucapnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *