LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Proyek payung elektrik senilai Rp 42 miliar di pekarangan Masjid Agung Annur Pekanbaru, Riau, diduga dikorupsi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah meminta keterangan dari empat orang untuk mengusut dugaan tersebut.
“Sudah ada, lebih dari 4 orang (yang dimintai keterangan). Kami masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Nanti kita koordinasikan lagi, kita sudah koordinasi juga dengan Inspektorat Provinsi Riau,” kata Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani, Senin (15/5/2023).
Keempat orang yang diperiksa itu, kata Faizal, ada dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kalau nanti ada indikasi (korupsi), nanti kita sampaikan,” tegas Faizal. Seperti diketahui, proyek pembangunan 6 unit payung elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru, Riau ini, tak kunjung selesai.
Dana proyek tersebut mencapai Rp 42 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah memutus kontrak dengan PT Bersinar Jestive Mandiri karena dianggap tidak sanggup mengerjakannya setelah diberi dua kali waktu perpanjangan.(ril)