LENSARIAUNEWS. COM/Kuansing– Kepala UPT KPH Kuantan Singingi Abriman. S. Hut, MM bersama Kuasa Hukumnya Adil Mulyadi, S.H datangi Makopolres Kuansing untuk melaporkan oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial AL ke Polres Kuansing, laporan langsung diterima oleh Bripka Ari Armi, SE, Bripka Rikardo Samosir, Briptu Aldio Febriandi di Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kuansing, Kamis, 18 Mei 2023. Pagi hingga sore WIB.
Sebelumnya, Abriman menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan di Pekanbaru dan pimpinannya menyarankan kepada Abriman untuk melaporkan ke pihak penegak hukum,”Alhamdulillah hari ini Kamis (18/5/2023) kami telah selesai membuat laporan Polisi ke Makopolres Kuansing sesuai dengan arahan pimpinan,”ujar Abriman, S.Hut, MM melalui Kuasa hukumnya, Adil Mulyadi, S.H
Pasalnya, Oknum Anggota DPRD inisial AL itu diduga telah melakukan penghadangan/ pengancaman serta ‘penyanderaan’ terhadap Abriman saat menjalani tugasnya sebagai Kepala UPT KPH kabupaten Kuansing.
Surat Laporan Abriman tertuang dalam LP/B/85/V/2023/SPKT/Polres Kuansing -Polda Riau. Abriman bersama Penasehat Hukumnya, Adil Mulyadi, SH melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP , sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau 212.
(Rusman)