LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Polsek Sukajadi Pekanbaru berhasil meringkus pelaku pencurian tabung elpiji di Jalan Dahlia kel. Sukajadi kec. Sukajadi kota pekanbaru. Polisi menyita barang bukti sebanyak 2 buah tabung elpiji ukuran 3 Kg.
Kombes Pol. Jefry R.P Siagian, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd. Daud, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Pencurian 4 ( empat ) buah tabung gas elpiji ukuran 3 ( tiga ) Kg, tersangka berinisial RAR ( 20 ) warga Kec.Sukajadi.12/05/2023
Kapolsek juga menjelaskan bahwa korban dalam hal ini adalah Sdri HY pemilik salah satu warung makan di jln.Dahlia Kec.Sukajadi Pekanbaru.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh Korban HY pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 06.00 wib, dan setelah melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar warung, selanjutnya Korban HY melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib ( Polsek Sukajadi ).
Selanjutnya Kapolsek Sukajadi KOMPOL MHD.DAUD.SH setelah menerima laporan tersebut, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SANTO MORLANDO.SH.MH untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Polsek Sukajadi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka hingga penangkapan. Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung elpiji 3 kg.
Menurut pengakuan tersangka RAR bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya TGH yang saat ini masih dalam pencarian ( DPO ).
Sementara barang bukti yang dapat di sita dalam perkara ini adalah 2 ( Dua ) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg sementara yang 2 ( dua ) buah tabung gas elpiji lainnya masih dalam pencarian ( DPB ).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RAR di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ril)