LENSARIAUNEWS.COM/Bengkalis,Riau,” –Â Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Yang Diterima Oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar Rupiah).
Anggaran tersebut yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2019 / 2020 dengan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 4.592.107.767,00 (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat KPU RI.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 132 / IV / 2022 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 25 April 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi; pihaknya telah menahan empat orang komisioner KPU Bengkalis diantaranya, CN, HR, PH, MH beserta barang buktinya.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo
menggelar konfrensi pers di Mako Polres Bengkalis pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 yang didampingi oleh Waka KOMPOL Farris Nur Sanjaya. S.H., S.I.K., M.H. Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, S.I.K., M.H. penyidik Reskrimsus IPTU Hasan Basri. S.H., M.H. penyidik pembantu BRIPKA Juliandi Bazrah, S.Pd dan BRIPKA Ariyadi, S.H. serta BRIPTU Ryan Krisandi Silalahi, S.H. BRIPTU Delyana Santa Lorenza, S.H. juga BRIPDA Tao Agung Haloho.
Setelah dilakukan Penahanan terhadap tersangka dan Penyitaan barang bukti para pegondol uang rakyat tersebut di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk rencana selanjutnya akan Mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 untuk Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan berkas terpisah terhadap berkemungkinan adanya dugaan tersangka lain yang melibatkan Komisioner KPU saat itu.
(L Sinaga )