IMG_20230412_202020

 

LENSARIAUNEWS.COM | Pekanbaru – Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM menegaskan, bahwa dalam rangka proses perpanjangan kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT. Padasa Panam Utama (Kebun Kalda dan Kasla) yang berada di Kabupaten Kampar(12/04/2023)

Dr Kamsol minta agar pihak perusahaan, terlebih dahulu merealisasikan, atau menyelesaikan kesepakatan pembangunan kebun masyarakat 20% untuk masyarakat setempat sebelum HGU diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan Dr. Kamsol saat mengikuti rapat pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam rangka proses perpanjangan kembali HGU PT. Padasa Panam Utama bersama Gubernur Riau Drs Syamsuar,M.Si di ruang rapat kediaman Gubernur di Pekanbaru, rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut Kamsol menyampaikan, bahwa lahan yang dikelola oleh PT. Padasa di lintas wilayah Kabupaten Kampar dan Rohul tersebut seluas lebih kurang 6.876 hektar, dan khusus wilayah kampar sendiri adalah seluas 777,26 ha.

Dengan demikian, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 98/ permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan bahwa perusahaan perkebunan minimal 250 hektar keatas telah berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20%.

Dengan demikian, maka PT. Padasa Panam Utama dari lahan seluas 777,26 ha yang masuk wilayah Sei Agung Kecamatan Tapung itu. Kamsol berharap agar 20% dari lahan tersebut, atau seluas 154,57 ha dan atau 77 KK (kepala keluarga) agar segera direalisasikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Sedangkan Gubernur Riau Drs Syamsuar,M.Si didampingi Kepala Kanwil BPN Riau Asnawati,MH, dalam melakukan mediasi pada kesempatan tersebut , berharap agar hal ini segera diselesaikan. beliau tidak mau hal yang serupa terjadi lagi seperti kejadian di Sinama Nenek Tapung Hulu.

Makanya, kedepan Syamsuar minta agar interen setiap daerah baik Rohul maupun Kampar untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara intern, terutama dalam hal menyelesaikan MoU yang direvisi dan
persiapkan data penerima yang akurat.

Semoga dengan kesepakatan yang baik ini, akan terus terjaga hubungan harmonis antara masyarakat dengan perusahaan. “pinta Syamsuar”.

Sementara itu Direktur Utama PT Padasa Enam Utama Novriati H Sibuea didampingi Manager Kemitraan PT. Pedasa Panam Utama Namatu Siman, menyampaikan bahwa pihak perusahaan sesuai dengan aturan dan MoU akan merealisasikam apa yang menjadi hal masyarakat.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *