LENSARIAUNEWS.COM |PELALAWAN – PT Jalur Pusaka Sakti Kumala (JPSK) yang berdomisili di Jalan Lintas Timur Km 55 Kabupaten Pelalawan, belum juga mengeluarkan pesangon dan hak lainnya bagi 10 orang karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) walau telah dilakukan mediasi dan beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan.

Permasalahan antara 10 orang karyawan yang di PHK dengan PT JPSK sudah sampai di tahap mediasi bahkan sudah Tripartit. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja juga sudah mengeluarkan anjuran untuk membayarkan pesangon kepada 10 orang karyawan PT. JPSK yang di PHK namun hingga saat ini tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, perusahaan mengusir para pekerja dari perumahan di lingkungan perusahaan dan dengan semena-mena barang milik pekerja diletakkan pada pos penjagaan dalam kondisi terkunci.

Hal tersebut di ungkapkan Edi, salah seorang karyawan yang di PHK serta menyampaikan kekecewaannya terhadap perlakuan perusahaan PT JPSK yang bertindak semena-mena.

“Tindakan manajemen PT JPSK sudah tidak manusiawi hingga hari ini hak-hak karyawan yang di PHK tidak diberikan haknya, sudah main usir dari perumahan perusahaan,” ujar Edi, Sabtu (25/2/2023) di Pangkalan Kerinci.

Kami sangat menyayangkan sikap arogan perusahaan, sebenarnya yang kami minta dan tuntut adalah hak-hak kami sebagai karyawan di PT JPSK selama belasan tahun. Sebenarnya perusahaan selama ini sudah tidak memperkerjakan karyawannya sesuai undang undang yang berlaku, bahkan gaji saja masih di bawah UMK dan tidak dikasi BPJS ketenagakerjaan ,” sesal Edi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan perhatian khusus soal pembayaran pesangon bagi karyawan atau buruh yang kena PHK dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Luhut memastikan bahwa setiap pekerja yang terkena PHK tetap bakal mendapat uang pesangon.

“Sebenarnya pekerja dan buruh yang alami PHK tetap mendapatkan uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam sesi teleconference, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Luhut juga memberi penjelasan seputar poin yang banyak mendapat kecaman. Yakni seputar pemotongan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

“Sekarang kita bikin 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan,” tegas Luhut.

Pemerintah disebutnya telah mematangkan seluruh aturan dalam UU Cipta Kerja dengan cermat dan teliti termasuk aturan pesangon tersebut. Menurut dia, pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut, tegas Luhut.

PT.JPSK merupakan milik seorang pengusaha dan juga tokoh publik di Provinsi Riau yang merupakan anggota DPRD Riau Farida Saad.

Terkait persoalan tersebut, media ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan melalui pesan whatsApp, Langsung mengarahkan media untuk menghubungi lowyer perusahaan.

Kuasa hukum PT.JPSK Syarial, Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan whatsApp mengatakan, Bahwa
Pihak perusahaan bukan tidak mau membayar pesangon pekerja, tetapi pihak Perusahaan baru akan membayar setelah adanya putusan dari Pengadilan PHI karena mengingat karyawan yang di PHK tersebut
telah bersikap tidak baik kepada perusahaan sehingga dikhawatirkan pembayaran diluar Pengadilan akan menimbulkan kegaduhan baru.

Syarial juga menambahkan, Perlu kami yakinkan
Bahwa Perusahaan akan tetap bertanggung jawab terhadap pesangon tesebut.Tambahnya.

“Bahwa karyawan PT.JPSK adalah 1 (satu) orang yaitu sdr. EDI AMIN, Sedangkan 9 orang karyawan yang lain berstatus sebagai karyawan Kontrak PT. ALA selaku perusahaan yang mengontrak PKS PT.JPSK, Dengan demikian yang 9 orang tersebut bukanlah karyawan PT.JPSK,” ujar Syarial.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *