IMG_20230409_200853

 

LENSARIAUNEWS.COM |Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali memberikan perhatian khusus soal perkara pembayaran pesangon bagi karyawan atau buruh yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Luhut memastikan bahwa setiap pekerja yang terkena PHK tetap bakal mendapat uang pesangon.

“Sebenarnya pekerja dan buruh yang alami PHK tetap mendapatkan uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam sesi teleconference, Rabu (21/10/2020).

Lebih lanjut, Luhut juga memberi penjelasan seputar poin yang banyak mendapat kecaman. Yakni seputar pemotongan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Dalam hal ini, ia coba menjawab keraguan dari sejumlah pihak soal ketidakpastian poin aturan tersebut. Sebelumnya, banyak yang menyangsikan UU Cipta Kerja dapat membuat pihak pemberi kerja patuh membayar uang pesangon sebesar 25 kali. Sebab, dengan nilai pesangon 32 kali saja perusahaan banyak yang tak membayarkannya.

Namun, Luhut menegaskan perusahaan nantinya wajib menaati UU Cipta Kerja terkait pembayaran pesangon. Jika tidak, ia mengancam akan membawanya ke ranah pidana.

“Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen, 8 persen. Yang lain lari aja mereka,” jelas dia.

“Sekarang kita bikin 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan,” tegas Luhut.

Pemerintah disebutnya telah mematangkan seluruh aturan dalam UU Cipta Kerja dengan cermat dan teliti termasuk aturan pesangon tersebut. Menurut dia, pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut.

“Jadi saya pikir, jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia,” pungkas Luhut.(ril)

sumber;liputan6com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *