IMG-20230407-WA0304(1)

LENSARIAUNEWS.COM|SIAK – Pada waktu Pemberitaan beberapa bulan yang lalu terkait tempat reparasi/perbaikan kapal yang diduga belum memiliki izin, PT. Makmur Utama Armada Line (MUA) yang bergerak di bidang usaha perbaikan kapal yang berada tepatnya di pinggir sungai Siak Dusun Surya RT 01 RW 02 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Kasatpol PP Siak melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Subandi S.Sos,M.Si menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan SP II kepada PT MUA. Kamis (06/04/2023) pada saat di konfirmasi pihak media di kantor satpol pp siak.

Sampai saat ini kita sudah memperikan SP II (dua) ke PT MUA jika tidak dibuat suratnya dan secepatnya kita akan berikan SP III (tiga). ucap Subandi.

Kabid Penegak Perundang-undangan itu juga menambahkan jika PT MUA tidak segera melakukan pengurusan perizinan maka pihak Satpol PP Siak akan memberikan pemberitahuan dan akanelakukan Penyegelan.

“Secepatnya akan kita kirim SP III (tiga) jika Pihak PT MUA tidak menggubris maka kita akan kirim surat pemberitahuan selanjutnya akan kita lakukan penyegelan,” tutupnya.

Ditempat terpisah Kabid Tengku Ferdi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PU Siak juga menyampaikan bahwa PT MUA pernah datang ke Dinas PU Kab Siak untuk konsultasi.

“Memang beberapa waktu lalu pernah datang utusan dari PT MUA untuk konsultasi, tapi sampai sekarang belum ada datang lagi,” ucapnya.

DPMPTSP melalui Kabid Perizinan Siak Teguh Santoso ST juga mengatakan terkait perizinan PT MUA pihaknya menunggu konfirmasi dari Dinas PU Kab Siak.

“Terkait perizinan PT MUA, DPMPTSP masih menunggu konfirmasi dari Dinas PU Kab Siak karena memang seperti itu jalurnya,” ucapnya. ( Dedy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *