LENSARIAUNEWS.COM |ROHIL – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir terpaksa melakukan penahanan terhadap 2 orang pelajar karena diduga melakukan pencurian ( meninja) buah kelapa sawit di Blok O -12 Afdeling III PT. PN V Kebun Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Minggu 2 April 2023. Pukul 03.00 WIB.
Keduanya ditahan Minggu 2 April 2023 Pukul 17 : 00 WIB, setelah diantarkan Perusahaan BUMN tersebut melalui pelapor komandan Pleton ( Danton)Security bernama Pahrizal (41) alamat tinggal di perumahan perkebunan PT.PN V Kebun Tanjung Medan, Setelah berhasil menangkap aksi kedua tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah diterimanya Laporan Polisi pihak PTPN V Tanjung Medan oleh Polsek Pujud Polres Rohil ini.
“Dalam laporan Pelapor, kejadiannya diketahui saat Saksi saudara Marudut Siahaan bersama rekannya saudara Surya Dharma melaksanakan patroli di TKP, dan menemukan beberapa TBS yang sudah diturunkan dari pohon, lalu saksi itu kemudin melakukan pengecekan dan ditemukan sebanyak 59 tandan buah sawit yang sudah ditumpuk,” kata AKP Juliandi.
Setelah di intip, lalu datang kedua tersangka berboncengan dengan diikuti mobil Daihatsu pick up BM 8872 PH Warna Abu Abu Metalik yang di kemudikan oleh saudara SMT Mananulu dan tiba ditumpukan buah yang sudah di timpuk, melihat itu saudara menelpon pelapor meminta agar segera meluncur ke TKP, kemudian saksi mengintip Terlapor menaikan buah kedalam mobil.
Setibanya pelapor di TKP, pelapor langsung memberhentikan mobil tersebut, dan kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Besar. Dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Perusahaan, Atas kejadian tersebut perusahaan dirugikan 59 janjang TBS, atau seberat 1069 Kg, dan atau Rp.2.538.700. selanjutnya Atas perintah Pimpinan Perusahaan, Pelapor menyerahkan barang bukti beserta kedua tersangka serta melaporkannya kepolsek pujud, “jelas AKP Juliandi.
hasil interogasi, keduanya membenarkan bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di TKP Pada Minggu 2 Maret 2023. Pukul 02.00 WIB, dengan cara buah sawit tersebut ditumpukkan di lahan milik orangtua tersangka, yang bersempadan langsung dengan lahan PT.PN V, dan saudara SMT Manalu diminta untuk mengangkut buah sawit tersebut guna diantar ke tempat penjualan, dengan alasan buah sawit adalah dari kebun sawit milik orangtua tersangka.
Untuk barang bukti, 59 tandan buah kelapa sawit, 1 Unit Mobil Daihatsu Gran Max Pic-up BM 8872 PH Abu-Abu Metalik. 1 Unit Sepeda Motor Revo x BM 4891 PK Warna Hitam,1 (Buah Dodos, 1 Buah Tonjok. Dan untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke- 3 dan 4 KUHPidana,” imbuhnya.(ril)