LENSARIAUNEWS.COM| Rokan Hilir – Sejak usaha pertambangan Galian C atau (Tanah Urug) tanpa izin terus dirazia dan ditindak tegas oleh pihak aparat penegak Hukum (APH) Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil), beberapa titik lokasi galian C terlihat tidak beroperasi lagi, dari beberapa para pelaku usaha tambang usaha Galian C yang ditangkap telah menjalani proses hukum sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) dan sudah divonis pidana penjara .
Akibat proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha pertambangan Galian C atau tanah Urug tanpa izin ini, Sejak tiga bulan terakhir ini usaha Galian C di Wilayah Rokan Hilir sempat sepi dan berhenti beroperasi karena para pelaku takut terjerat hukum .
Selian itu imbas dari razia yang terus dilakukan pihak jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir (polres rohil) tersebut , akhirnya masyarakat yang membutuhkan bahan material seperti tanah dan pasir untuk bahan bangunan mendirikan rumah dan lainnya, terpaksa harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi untuk membeli tanah urug tersebut.
Polemik usaha prrtambangan Galian C atau Tanah Urug tanpa izin jelas mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan hidup, ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarkat saat ini , karena pengawasan dan proses tindakan aparat penegak hukum (APH) disinyalir terkesan tebang pilih , “Tajam Kebawah Tumpul ke Atas ”
Ungkapan ini sering terdengar ditengah kalangan warga, karena menurut warga tindakan aparat penegak hukum terkesan hanya bagi warga yang lemah namun untuk para pengusaha besar dan punya jaringan orang kuat, APH terkesan ada pembiaran atau tutup mata .
Terkait isu tersebut, beberapa awak media mencoba melakukan investigasi pada Sabtu (1/4/2023) ke beberapa titik lokasi perambangan galian C di beberapa Kecamatan di Rokan Hilir, beberapa lokasi tampak tidak beroperasi lagi ,
Namun dari informasi beberapa warga, tim awak media mendapat informasi ada satu titik Usaha tambang Galian C (tanah urung) yang terletak di Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang provinsi Riau, masih terus beroperasi tanpa ada pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Saat tim melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut Usaha tambang Galian C atau tanah urug yang diduga tanpa izin lengkap ini dikelola oleh salah satu Perusahaan PT Modi Makmur Perkasa , salah satu perusahaan penyuplai bahan material tanah urug untuk beberapa lokasi pengeboran sumur minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).di wilayah Rokan Hilir .
Pantauan dilokasi saat itu puluhan unit mobil dump truk tronton berwarna orange dan hijau hilir mudik keluar masuk dari lokasi Galian C mengangkut tanah urug untuk dibawa kelokasi Sumur pengeboran Minyak milik PT PHR.
Terkait keberadaan usaha Galian C atau Tanah Urug yang dikelola oleh PT.Modi Makmur Perkasa yang beroperasi tersebut , Kepala Desa / Penghulu Pematang Botam Jhon Predes Nababan saat di konfirmasi menjelaskan , ” Kalau masalah legalitas usaha, kami tidak tau pasti pak ” Jawabnya singkat yang melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya Senin (5/4/2023)
” Namun kami dari Desa atau Kepenghuluan berulang kali meminta copy an surat izinnya, mereka belum bersedia memberikan pak, mereka hanya memberitahukan bahwa mereka sudah memiliki izin dari kementrian.” Ungkap penghulu/Kades.
Terhadap dugaan adanya usaha lertambangan Galian C tanpa Izin yang terus beroperasi, awak media mencoba menghubungi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi SH SIK MH melalui jaringan WhatsAppnya, Senin (5/4/2023) sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan .
Sementara itu informasi yang dirangkum awak media, terkait izin Usaha tambang Galian C PT.Modi Makmur Perkasa , Pihak ESDM pada (27/3/2023) sudah pernah turun kelokasi dan meminta pihak perusahaan untuk berhenti, namun pada tanggal 1 April 2023 PT.Modi Makmur Perkasa kembali beroperasi .
Sementara itu Ketua Yayasan Devendra Dr.(C) Daniel Pratama SH MH menerangkan terkait usaha tambang Galian C atau tanah urug yang dikelola PT Modi Makmur Perkasa yang berada di Pematang Botam tersebut sudah dua kali menyurati dan melaporkan hal itu ke pihak ESDM Pekan Baru .
” Daniel Pratama menjelaskan, Sebaiknya setiap pelaku usaha penambangan harus melengkapi proses perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pertambangan.
Selain itu Daniel Pratama juga meminta kepada pihak penerima dalam hal ini pihak PT.PHR diharapkan untuk melakukan pengecekan dokumen izin pertambangan terlebih dahulu sebelum melakukan penampungan terhadap hasil pertambangan tanah uruk tersebut, ” Jelasnya .
Apalagi pihak yang menampung adalah BUMN , daniel berharap agar pihak perusahaan milik pemerintah dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat umum kedepannya, ” Tegasnya .
liputan.
Kabid Minerba ESDM Provinsi Riau Ismon.D, saat dikonfirmasi melalui pembicaraan telepon mengatakan bahwa izin PT.MMP memang ada akan tetapi ada kelengkapan administrasi yang belum dilengkapi.
“Peringatan pertama sudah kita sampaikan, tapi belum ada tanggapan dari pihak perusahaan dan saat ini dinas sedang mempersiapkan surat peringatan yang ke dua” ucap Ismon kepada media ini.
Dirut PT.MMP saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsApp, Hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawabannya.(*)