WhatsApp Image 2023-04-04 at 07.53.59

LENSARIAUNEWS.COM/PEKANBARU–Dikonfirmasi Belanja Hibah TA 2022 , Samsuri Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab Rohil Diduga Gagal Paham dan Terkesan Arogan

Benarkah Adanya Dugaan Korupsj Belanja Hibah 2022 ?, Berikut Jawaban Samsuri Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab Rohil

Rokan Hilir —- Diduga Gagal Paham dan terkesan bersikap Arogan terhadap media, saat dikonfirmasi terkait dugaan pekerjaan di Sekretariat Daerah (Sekda) Kab Rohil beraroma Korupsi.

Dugaan Gagal Paham dan terkesan Arogan yang diduga dilakukan Samsuri Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab Rohil, terjadi saat dirinya melakukan percakapan dengan awak media via telp whatsApp Pribadinya 081275XXXXXX.Senin (03/04/2023)

” Kok begitu bahasa kau, bukan urusan saya.” ucap Samsuri dengan nada yang terkesan Arogan dan tidak beretika.

PPID itu semua orang yang melakukan konfirmasi kan sudah kita jawab disana,Ok. Kalau masalah itu, nanti saja,karena sudah kami selesaikan di PPID dan ini sedang menunggu di Pengadilan, nanti kami konfirmasi ulang, oke.

Saat ditanyakan Konfirmasi ulang, bagaimana?

Kembali dirinya Samsuri menjawab.” Artinya untuk sementara biarkan kami untuk berproses di Pengadilan,kalau memang barang ini sampai ke pengadilan,karena sudah banyak kami melakukan konfirmasi dengan kawan-kawan pers yang lain. Dengan arti kata, untuk hari ini aku belum siap untuk melakukan Konfirmasi lagi.”

Dan saat disampaikan,izin mengutip bahasa yang telah disampaikan oleh dirinya.Syamsuri kembali menjawab.” Siap-siap.” sembari menutup konfirmasi yang dilakukan via telp pribadinya

Percakapan yang terkesan Arogan,yang diduga lakukan Samsuri selaku Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab.Rohil sebagaimana tersebut diatas Terjadi setelah awak media menjawab apa urusannya PPID dengan Wartawan?

Jawaban yang diberikan wartawan apa urusan wartawan dengan PPID, dimana dirinya (Samsuri) yang dikonfirmasi via messenger WhatsApp Pribadinya bernomor 081275XXXXXX.Senin (03/04/2023)

Mempertanyakan kebenaran salah satu kegiatan yang ada di Sekretariat Daerah Kab.Rohil, yang dikerjakan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 yang diduga bernilai 2 Milyar lebih diperuntukan untuk dana Hibah disalah satu Institusi yang ada di Kab Rohil, dan mempertanyakan apa dasar hukum dan/atau regulasi hukum pemerintah Kab Rohil dalam melaksanakan kegiatan tersebut (Dana Hibah di salah satu Institusi yang ada di Kab.Roh) ?. (03/04/2023) …..Bersambung (Ismail Sarlata/DPP AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *