IMG-20230403-WA0031

LENSARIAUNEWS.COM/Rohil – Lakukan Pengembangan, Polsek Pujud Polres Rohil berhasil meringkus DPO berikut 2 Penadah mobil milik korban bernama Idris (29) alamat Dusun 1 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Yang dicuri diteras rumah Pada Rabu 9 November 2022. Pukul 02.30 WIB. Lalu.

DPO berinisial HH alias Hendrik,(35), di ringkus dirumahnya di Pasar 2 Air Joman Dusun 2 Desa air joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut,
SY alias Adi Barges (57 tahun) diringkus alamatnya di Jalan Aman Desa punggulan Kec.air joman Kab.Asahan Provinsi Sumut. dan inisial RFC alias Rian (42 tahun) diringkus dirumahnya di Dusun 1 A Desa Banjar Kecatan Air joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud menjelaskan.

Awalnya pelapor memarkirkan mobil miliknya di teras rumah selanjutnya pelapor masuk kedalam rumah, menutup pintu rumah dan langsung tertidur. Pada keesokan harinya sekira jam 06.00 Wib pelapor bangun dan memeriksa ke teras rumah, Pelapor melihat bahwa mobil miliknya sudah tidak ada (hilang). Pelapor mencari kunci mobil dan baru menyadari bahwa kunci mobil tersebut tertinggal di Mobil yang sudah hilang.

Setelah melihat sekitar depan rumah, pelapor menemukan satu buah Topi warna merah bertulisan SUPREME NEW YORK tertinggal di depan rumah pelapor yang diduga adalah milik pelaku. Mengetahui hal itu pelapor menghubungi abang iparnya saudara Marzuki dan memberitahukan kejadian tersebut dan diperoleh informasi bahwa pada sekira jam 02.00 Wib mobil tersebut sempat terlihat di depan rumah saudara Marzuki yang berjarak sekira 100 meter dari rumah pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.160 juta rupiah dan selanjutnya setetelah berupaya mencari pelapor kemudian mendatangi Polsek Pujud untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut, ” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Setlah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Suratmin alias Surat, lalu dilakukan interogasi dan hasil keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa tersangka yang berinisial HH alias Hendrik (DPO) Ada di Asahan, lalu dilakukan pengembangan dan Pada Selasa 28 maret 2023 sekitar pukul 16.00 wib berhasil menangkap tersangka yang HH alias Hendrik dijalan kemudian pengakuan kedua tersangka bahwa Mobil korban yang dicuri di jual kepada Adi Barges.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tepatnya Pada Rabu 29 maret 2023 sekitar pukul 00.30 wib tersangka yang berinisial SY alias Adi Barges, yang berperan sebagai penadah berhasil di tangkap dirumahnya. Dan kemudian dari keterangan tersangka ini menyebutkan bahwa mobil curian telah dijualnya lagi kepada orang lain asal Medan melalui perantara saudara berinisial RFC alias Rian, sehingga dilakukan pengembangan terhadap tersangka RFC alias Rian di rumahnya di Dusun 1 A Desa Banjar Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.

Dari keterangan ke 3 tersangka ini Masing-masing tersangka menjelaskan mendapatkan hasil dari penjualan mobil tersebut sebesar, saudara HH alias Hendrik ini mendapat 8 ratus ribu rupiah, Tersangka, SY alias Adi Barges mengambil keuntungan penjualan mobil sebesar 6 juta, dan tersangka RFC alias Rian mendapat hasil penjualan mobil sebesar 1 juta. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Pujud untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti, 1 buah buku BPKB mobil an.Safri , 1 buah topi warna merah bertulisan SUPREME New York dan untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Jo Pasal 480 KUHPidana,” imbuhnya.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *