LENSARIAUNEWS.COM PELALAWAN – Buntut sengketa lahan antara PT Arara Abadi dan masyarakat adat Batin Sangeri memasuki babak baru. Dua orang pentolan anak kemenakan yang vokal memperjuangkan lahan atas nama Batin Sangeri, HT (56 tahun) dan KS (46 tahun) ditangkap pihak Polres Pelalawan, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/41/III/2023/Reskrim yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP. Nur Rahim, S.I.K., M.H., selaku penyidik, Selasa (28/03/2023) sekira pukul 14.00 WIB sore.
HT disangkakan pasal Undang-undang No.18 tahun 2013 jo. Perpu No.2 tahun 2022 psl 92 ayat 1 huruf b, tentang setiap orang dilarang: membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00(lima miliar rupiah).
Atas penangkapan itu, Kuasa Hukum HT dkk, Apul Sihombing, S.H., M.H., bereaksi keras dan menegaskan penangkapan kliennya tersebut berdasarkan pasal yang disangkakan adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Menurutnya, pasal UU no. 18 tahun 2013 jo. Perpu No. 2 thn 2022 yang dipersangkakan kepada kliennya, unsur penting yang harus terpenuhi adalah unsur kawasan, pasal 1 ayat (2) Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
“Pertanyaanya Mana SK Men LHK yg menetapkan itu menjadi Hutan tetap?,” kata Apul.
Lebih lanjut dijelaskan Apul, Menteri LHK telah mencabut ijin PT. Arara Abadi melalui SK 7725 tanggal 1 Desember 2021, dan selanjutnya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Peknbaru Nomor. S.31/Rokum/APP/KUM.G/I/2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan No.42/G/LH/2021/PTUN/.PBR, tanggal 17 Nopember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.340 K/TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022.
“pada surat tersebut dengan tegas menyatakan merevisi sk dan mengeluarkan areal sengketa 2090 dari RKU PT. Arara Abadi,” katanya.
Terkait penangkapan DH dkk itu, Humas PT. Arara Abadi, Alfian membenarkan Perusahaan melalui Humas PT. AA distrik Sorek telah melaporkan ke pihak Kepolisian tentang adanya dugaan tindak pidana di konsesi PT. AA distrik Sorek melalui Humas PT. Arara Abadi distrik Sorek bernama Naldo, dan meminta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“supaya diproses sesuai dgn hukum yg berlaku utk selanjunya mari kita bersama2 menghormati proses hukum tsb, Terima kasih.” kata Alfian melalui pesan Whatsapp.
Sementara itu, Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Hariyanto, S.H., saat dikonfirmasi awak media ini melalui chat whatsapp, sampai berita ini tayang belum ada respon meskipun sudah ada tanda ceklist biru sebagai tanda sudah dibaca.( AMRI)