IMG_20230329_152337

 

 

LENSARIAUNEWS.COM |JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Kalimatan Tengah, Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni (AE), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pasangan suami istri tersebut diduga menerima aliran uang mencapai Rp8,7 miliar.

Menurut penjelasannya, kasus ini bermula saat Ben Brahim yang menjabat selaku Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023, diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari pihak swasta.

Sementara, Ary Eghani yang anggota DPR Fraksi NasDem juga diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan. Caranya, memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

“Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas,” kata Johanis dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Dia menuturkan, uang tersebut digunakan Ben Brahim untuk membiayai operasional saat mengikuti pilkada dan pemilihan legislatif sang istri.

“Fasilitas dan jumlah uang yang diterima dan digunakan BBSB, untuk membiayai pemilihan Bupati Kapuas, kemudian pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” jelasnya.

Ben Brahim juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak swasta untuk pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas.

Selain itu, Ben Brahim juga meminta pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah masyarakat saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, serta saat istrinya maju sebagai anggota DPR RI.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE, sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” ucap Johanis.

Lebih lanjut, Johanis menyebut tim penyidik masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan istri dari berbagai pihak.

Atas tindakan mereka, Ben Brahim dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka juga telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *