LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Aksi demontrasi menuntut diusut tuntas dugaan korupsi perparkiran di gerbang masuk kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Selasa sore (28/3/2023), sempat ricuh dan nyaris bentrok antara massa pengunjukrasa dengan aparat kepolisian yang mengawalnya.
Ricuh itu dipicu saat massa dari kelompok Cipayung Plus Kota Pekanbaru itu akan melakukan aksi bakar ban bekas.
Ketika beberapa orang pengunjukrasa akan menyulut api membakar ban bekas itu, tiba tiba ada seorang pria berpakaian safari warna coklat menarik paksa jas almamater seorang mahasiswa.
Tak terima diperlakukan seperti itu, massa pengunjukrasa langsung menyerang pria bersangkutan. Untungnya, aparat keamanan dari Polsek Kota diperbantukan personel Polresta Pekanbaru cepat melakukan langkah antisipatif dengan melerainya. Bentrok fisik pun berhasil dicegah.
Sementara ban bekas yang sudah disirami minyak Pertalite juga diamankan petugas keamanan yang mengawal aksi tersebut.
Aksi bakar bakar ban bekas itu akhirnya dapat dicegah.
Massa kembali melanjutkan orasi dan menampilkan teaterikal proses lahirnya Perwako nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada unit pelaksana perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang sarat kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Koordinator Cipayung Plus Kota Pekanbaru Supriadi Nasution dalam orasinya, mendesak pihak Kejati Riau serius melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dishub dan UPT yang diduga melakukan ‘’kongkalikong’’ dengan pihak ketiga yakni perusahaan pengelola perparkiran.
‘’Perwako perparkiran ini bertentangan dengan Perda (Peraturan Daerah, Red) sebelumnya. Kenaikan tarif parkir juga tidak tepat, di saat ekonomi masyarakat Pekanbaru masih belum pulih dihantam Pandemi Covid-19 dan naiknya harga BBM. Perwako tentang parkir ini jelas jelas menyengsarakan rakyat. Tetapi kenapa Pj (Penjabat, Red) Walikota hanya diam seribu bahasa,’’ pungkasnya.
Usai menggelar serangkaian kegiatan dalam aksi demontrasi itu, massa Cipayung Plus Kota Pekanbaru diterima perwakilan Kepala Kejati Riau, yakni Kasipenkum Bambang Heripurwanto.
Kepada massa pengunjukrasa, Bambang menyarankan kelompok Cipayung Plus Kota untuk membuat laporan resmi dan menyerahkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau dengan melampirkan bukti awal.
Usai mendengarkan penjelasan Kasipenkum Kejati Riau, massa pengunjukrasa dari Cipayung Plus Kota Pekanbaru lalu membubarkan dengan tertib. * (DWÂ Baswir)
sumber:mediumpost