LENSARIAUNEWS.COM | RIAU – DPD LSM Gerakan Pemantau Aparatur Negara (GEMPUR) Riau menyoroti pemberitaan yang sedang viral di beberapa media saat ini yakni adanya laporan polisi atas nama HA pada Polda Riau dengan nomor: LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau dengan terlapor adalah Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Istrinya Sanimar Afrizal terkait Penipuan.

Awalnya masalah tersebut menurut pemberitaan yang sudah beradar saat ini bermula saat HA dan Istrinya Y telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 3,2 miliar dengan janji paket proyek tahun 2022.

Berkaitan dengan hal tersebut, Hasanul Arifin atau biasa dipanggil Bung Arif selaku Ketua DPD LSM Gempur Riau memiliki pandangan lain terhadap permasalahan tersebut “dengan adanya laporan polisi tersebut, berarti sudah jelas dan terang bahwa Pelapor sudah mendeklarasikan dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara untuk mendapatkan sebuah pekerjaan (dimaksud adalah proyek)”.

Sependek pengetahuan saya lanjut Bung Arif menyampaikan“hal tersebut diduga sudah masuk kategori suap dalam perspektif tindak pidana korupsi.

Suap yang dimaksud memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut.”.

Menurutnya, adapun alasan saya menyampaikan hal tersebut adalah karena Pelapor menganggap Pejabat
Negara (dalam hal ini Bupati Rokan Hilir) yang dimaksud tidak memberikan proyek sesuai dengan yang dijanjikan sehingga terjadilah laporan polisi ini dan saya yakin bahwa proses untuk tender proyek ataupun kategori penunjukan langsung (PL) tidak seperti itu prosedurnya dengan memberikan uang terlebih dahulu kepada pejabat negara dan saya yakin pelapor dalam keadaan sehat dan sadar tanpa ada unsur paksaan dalam memberikan uang tersebut.

Maka untuk itu saya atas nama DPD LSM Gerakan Pemantau Aparatur Negara (GEMPUR) Riau meminta kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Riau khususnya Kasubdit Tipikor Polda Riau maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar memproses baik pelapor maupun terlapor serta pihak-pihak yang terlibat dalam laporan perkara tersebut agar diproses hukum sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Apalagi nih Pak Kasubdit Tipikor Polda Riau atau KPK RI, barang udah jelas.

Proses saja sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” tutup Bung Arif kepada wartawan.(*)

Sumber:cyber88

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *