LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Proyek pekerjaan renovasi Masjid Raya An-Nur yang sejak dimulai tendernya sudah mulai tercium aroma permasalahan yang dimulai dari gugatan salah satu perusahaan peserta lelang hingga sampai pada tahap sidang PTUN. Hingga akhirnya roboh pada Sabtu (25/03). Beruntung tidak ada masyarakat yang menjadi korban.
Diketahui proyek payung elektrik molor dari kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu. Karena tidak tuntas, kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri diberi waktu 50 hari menyelesaikan atau sampai 16 Februari lalu.
Sayangnya, waktu itu juga tak cukup bagi kontraktor tersebut. Pembangunan molor lagi dan pekerjaan tak sampai 90 persen setelah diberi waktu perpanjangan untuk menuntaskan.
Dinas PUPR Riau melalui Bidang Cipta Karya kembali memberi kesempatan kedua kepada PT Bersinar Jestive Mandiri hingga 28 Maret atau 40 hari kerja.
Sisa waktu 1 hari lagi, jika proyek itu tak kunjung tuntas maka kontraktor bakal diberi sanksi. Selain itu, kontraktor juga terancam blacklist.
Menyikapi hal tersebut, Kordinator umum Aliansi Gempar Riau Erlangga Angkat bicara dan mengatakan, Sejak awal Proyek ini di Lelangkan sudah muncul berbagai masalah, pasalnya kita melihat dari tender lelang tersebut ada dugaan Bahwa salah satu dukungan yang menjadi kunci kemenangan lelang tersebut hanya di berikan kepada satu Perusahaan yg menjadi pemenang tender saat ini, Kemudian Hingga proses tender ini berjalan, adanya terjadi kecurangan di Proses lelang sehingga adanya gugatan hingga ke pengadilan PTUN, dalam PTUN tersebut juga terungkap adanya dugaan grastifikasi suap sebesar 2,5 M.kata Erlangga.
Ia juga menambahkan, Menurut hemat kita, ada nya dugaan bahwa telah terjadi Monopoli Proyek tersebut, sehingga Perusahaan pemenang tender kesulitan dana sehingga di duga mengurangi spek Alat Tenda Payung untuk menutupi anggaran yang di duga sudah banyak terkuras.Imbuhnya.
“Kami meminta Kejati Riau untuk Segera memeriksa Perusahaan Pemenang Tender dan Pemberi dukungan yang tidak Propesional dan terindikasi monopoli karena hanya di berikan kepada satu Perusahaan saja, Ini adalah jalan masuk APH untuk memeriksa proyek, Segera terbitkan dan segera panggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk di periksa” Tegas Erlangga.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis PUPR Riau belum menjawab konfirmasi dari media ini.(*)