LENSARIAUNEWS.COM | Pekanbaru – Kuasa Hukum HA menyebutkan Kepala Dinas PUPR Rohil, Asnar ada pertemuan dengan kliennya yang merupakan utusan Bupati Rohil dalam rangka untuk melakukan negosiasi dengan kliennya, pengusaha asal Kota Pekanbaru HA (48 Th) yang telah melaporkan Bupati Rokan Hilir dan Istrinya ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan penggelapan, Sabtu (25/3/23).
Redaksi media ini mencoba melakukan komunikasi dan menghubungi terkait kehadiran Kadis PUPR tersebut yang disampaikan pengacara pelapor, “apakah memang benar pak Kadis ada menjumpai HA terduga korban dan apa yang dibicarakan saat itu,” Kadis tidak memberikan jawaban dan saat di hubungi via telepon WhatsApp, Asnar tetap tidak menjawab.
Pengacara pelapor Bambang Keristian, menyebut laporan dibuktikan dengan laporan pengaduan No : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023” dan saat ini infonya sudah ditindaklanjuti Polda Riau.
“Kami mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan pengaduan atas penipuan dan atau penggelapan, Laporan sudah di terima,” kata Bambang Keristian SH kepada awak media, Jum’at (24/3/23) di Pekanbaru.
Terkait sanggahan serta hak jawaban dari pihak Bupati Sintong, Bambang menyebut, biasa itu kalau pihak Bupati memberikan hak bantah, hanya dia lupa kalau dia mengirim perwakilannya Kadis PUPR untuk ‘NEGO’ minta kurang dan anehnya masih janji mau ngasih proyek lagi, ada rekamannya loh.
“Kalau laporan klien kita tak benar kok dia minta nego dan minta kurang bahkan masih janji mau ngasih proyek lagi. Ada rekaman pembicaraan kadis sama klien kita bang. Tak apa nanti sama-sama kita buktikan di depan penyidik,” kata Bambang, Sabtu (25/3/23) malam.
Untuk kebenaran kehadiran Kadis sebagai “Juru Nego” dan menjanjikan proyek pihaknya meminta agar penyidik Polda Riau juga memeriksa sang Kadis.
Laporan pengaduan korban dugaan penipuan dan pengelapan tersebut saat di konfirmasi cyber88.co.id dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes.Pol. Asep Darmawan, SH., SIK., Jumat (24/3/23).
Namun pada Sabtu (25/3/23) Kombes.Pol Asep saat dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat WhatsApp, terkait telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/65/III/RES.1.11/2023 Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2023, apakah telah memanggil terlapor? dan belum menjawab.(Red)
sumber.cyber88