IMG-20230326-WA0011

 

 

LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Penjabat Walikota Pekanbaru No. 11/SE/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang berisi pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1444 hijriyah di Kota Pekanbaru, Camat Kulim dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kulim melakukan operasi persuasif tempat usaha hiburan.

Camat Kulim, Raja Faisal, kepada CAKAPLAH.com mengatakan bahwa ia bersama Forkopimcam, yang terdiri dari Kapolsek, Danramil, dan jajaran lima Lurah di Kulim, telah melakukan operasi pada Sabtu (25/3/2023), pukul 23.00 sampai Ahad dini hari pukul 1.30 WIB.

Operasi persuasif ini, kata Raja Faisal, menyisir tempat usaha karaoke, warung remang-remang, panti pijat yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan. Lokasi yang disisir terletak di jalan Lintas Timur, Kawasan Hotspot Maredan, Kelurahan Sialang Rampai dan Kelurahan Kulim.

“Upaya yang kami lakukan adalah menghimbau para pelaku usaha untuk menutup kegiatan operasionalnya selama bulan suci Ramadan. Kami melakukan pengecekan identitas, penggeledahan, serta pencegahan penyalahgunaan narkoba pada pengunjung dan para pekerja di lokasi hiburan umum,” kata Raja Faisal.

Ia menambahkan bahwa para pelaku usaha dan pengunjung sempat terkejut dengan kedatangan Forkopimcam. Meskipun sempat terjadi upaya perlawanan, situasi dapat terkendali dengan cara persuasif berkat lengkapnya jajaran Forkopimcam.

“Kami meminta para pelaku usaha untuk menutup selama Ramadan. Kami akan memantau selama beberapa hari ke depan, dan jika masih ada pengaduan dari masyarakat, kami akan melakukan sweeping dengan tindakan tegas,” tegas Raja Faisal.

Lebih lanjut, Raja Faisal berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk menaati peraturan dalam bulan suci Ramadan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas, kenyamanan, dan keamanan selama bulan suci Ramadan ini,” tambahnya.(ril)

sumber:cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *