LENSARIAUNEWS.COM | Rohil – Menanggapi laporan seorang warga berinisial HA dan telah terbit di cyber88.co.id, Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP, melalui kuasa hukumnya Sartono, SH MH., pada Jumat (24/3/23).
Sartono menegaskan bahwa laporan seorang warga berinisial HA (48) warga Kota Pekanbaru yang sebelumnya melaporkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong beserta Istrinya ke Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tidaklah benar.
“Kita tegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan pak Bupati merasa ada unsur pemerasan,” kata Sartono SH MH selaku kuasa hukum Bupati Rohil.
Saat ini sebut Sartono SH MH pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan di Polda Riau.
“Alat buktinya sedang kita kumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu kita bantahkan nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun dan disini pak Bupati merasa ada ‘tekanan’ yang dilakukan si Pelapor, ungkap Sartono SH MH selaku kuasa hukum.
Sartono SH MH menegaskan bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.
“Kami patut menduga pelapor juga melakukan Pemerasan dengan skenario yang di bangunnya, maka dengan demikian dalam waktu dekat ini tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong akan melakukan upaya hukum balik terhadap laporan tersebut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya ada laporan yang dilayangkannya pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu. Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK.**
sumber: cyber88